Gardaanimalia.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Pelabuhan Tanjung Riau menggagalkan penyelundupan burung Murai Batu asal Malaysia di Batam, Riau pada Minggu (6/9/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB.
Dua orang pelaku yakni Arsy Fakhrurohman (36) dan Fauzan azima (23) beserta barang bukti sebanyak 90 ekor burung Murai batu diamankan petugas.
Komandan KP Taka - 3010, Ipda Ayu Peter Bernardus mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk penyelundupan burung dari Malaysia ke Batam.
"Petugas langsung melakukan penangkapan paksa 1 unit mobil Toyota Calya Putih Nopol BP 1762 MD yang bermuatan 90 ekor burung Murai Baru yang disimpan dalam 7 keranjang," ujarnya.
Selain mengamankan mobil dan puluhan burung ilegal itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp Samsung J4 warna hitam dan 1 unit Hp Merk Xiaomi Redmi 6A warna Perak.
"Dalam kasus ini setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya
Dari 90 ekor burung yang disita, sebanyak 8 ekor ditemukan mati dan 82 ekor masih hidup. Pihak kepolisian lalu menyerahkan burung tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.











