Penyelundupan 90 ekor Burung Murai dari Malaysia Digagalkan Polisi

3 min read
2020-09-10 10:26:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Pelabuhan Tanjung Riau menggagalkan penyelundupan burung Murai Batu asal Malaysia di Batam, Riau pada Minggu (6/9/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Dua orang pelaku yakni Arsy Fakhrurohman (36) dan Fauzan azima (23) beserta barang bukti sebanyak 90 ekor burung Murai batu diamankan petugas.

Komandan KP Taka - 3010, Ipda Ayu Peter Bernardus mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk penyelundupan burung dari Malaysia ke Batam.

"Petugas langsung melakukan penangkapan paksa 1 unit mobil Toyota Calya Putih Nopol BP 1762 MD yang bermuatan 90 ekor burung Murai Baru yang disimpan dalam 7 keranjang," ujarnya.

Selain mengamankan mobil dan puluhan burung ilegal itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 1 unit Hp Samsung J4 warna hitam dan 1 unit Hp Merk Xiaomi Redmi 6A warna Perak.

"Dalam kasus ini setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya

Dari 90 ekor burung yang disita, sebanyak 8 ekor ditemukan mati dan 82 ekor masih hidup. Pihak kepolisian lalu menyerahkan burung tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.




Terpisah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, menjelaskan bahwa kasus jual beli satwa liar dilindungi mendapatkan atensi besar dari pemerintah dan juga dunia internasional seperti dilansir dari Tribunnews.








"Kami bersama KLHK akan terus memantau jaringan penjualan satwa liar yang melaui jalur laut di seluruh wilayah Indonesia. Keanekaragaman hayati sangat dilindungi oleh pemerintah dan dunia. Ini menjadi isu yang tak kalah menarik dibandingkan dengan kasus penyelundupan narkotika atau perdagangan manusia," tegasnya.




Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 86 UU No 21 tahun 2019 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Tags :
karantina riau batam Burung murai
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25