[caption id="attachment_20330" align="aligncenter" width="1080"] Penyelundupan bekantan hingga kasturi raja berhasil digagalkan. | Sumber: Kanal Kalimantan[/caption]
Gardaanimalia.com - Penyelundupan bekantan hingga kasturi raja berhasil digagalkan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin, Selasa (12/9/2023) malam.
Dalam peristiwa tersebut, lelaki berinisial MPG (25) ditangkap di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Telaga Biru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menerangkan bahwa pemuda asal Sidoarjo, Jawa Timur itu diringkus karena adanya laporan dari masyarakat.
Berangkat dari laporan itu, personel Polsek KPL pun menggeledah sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih di lokasi yang tak jauh dari Pelabuhan Trisakti.
"Kita selidiki laporan itu, ternyata memang benar. Segera kita lakukan penindakan. Ditemukan satu mobil putih dengan nopol DA 1183 BI," ucap Sabana Atmojo.
Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa boks berisi satwa dilindungi. Ketika ditanya terkait dokumen pengangkutan, MPG tak dapat menunjukkannya.
"Ternyata satwa dilindungi itu hendak dibawa menuju Pulau Jawa (Surabaya), lalu ke Cikarang melalui jalur laut. Namun, tanpa dilengkapi dokumen," jelasnya saat jumpa pers, Rabu (13/9/2023).
Barang Bukti Penyelundupan Satwa
Adapun barang bukti satwa yang berhasil diamankan petugas dari tangan MPG, yaitu dua kotak berisi 4 ekor berang-berang, dengan masing-masing kotak berisi 2 ekor. Selain itu, terdapat juga dua kotak yang berisi 4 ekor satwa endemik bekantan (Nasalis larvatus), dengan masing-masing kotak berisi 2 ekor. [caption id="attachment_20331" align="aligncenter" width="946"]