Berita

Penyelundupan Ratusan Burung, 40 di Antaranya Dilindungi Digagalkan di Lampung

01/10/2025|Atika Byputri
Penggagalan upaya penyelundupan burung yang dilakukan oleh tim gabungan SKW  III Lampung bersama dengan DItlantas Polda Lampung dan Lembaga Konservasi FLIGHT. | Foto: Tribun Lampung

Penggagalan upaya penyelundupan burung yang dilakukan oleh tim gabungan SKW III Lampung bersama dengan DItlantas Polda Lampung dan Lembaga Konservasi FLIGHT. | Foto: Tribun Lampung

Gardaanimalia.com - Rabu (3/9/2025), tim gabungan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama dengan Ditlantas Polda Lampung dan Lembaga Konservasi FLIGHT Bird Protection berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung liar dari Sumatra Selatan menuju Jakarta.

Dikutip dari Tribun Lampung, Kepala SKW III Lampung Itno Itoyo mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Informasi masyarakat menyebutkan adanya bus PO Agramas bernomor polisi B 7726 KGA yang mengangkut burung dari Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (3/9/2025) sore,” jelasnya, Senin (8/9/2025).

Atas laporan itu, tim bergerak untuk memeriksa kendaraan di Exit Tol Tegineneng, Pesawaran. Pemeriksaan yang terjadi sekitar pukul 18.20 WIB menemukan 12 keranjang berisi ratusan burung disimpan di bagasi bus.

Saat dicek, sopir dan kondektur tidak dapat menunjukkan dokumen resmi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Dari 329 ekor burung, 40 di antaranya merupakan satwa dilindungi, yakni jenis gelatik jawa (Padda oryzivora).

Sementara 289 ekor lainnya tidak termasuk jenis dilindungi, yaitu 94 ekor bentet kelabu (Lanius schach), 105 ekor merbah cerukcuk (Pycnonotus goiavier), 40 ekor cinenen kelabu (Orthotomus ruficeps), 40 ekor caladi tilik (Yungipicus moluccensis) dan 5 ekor manyar biasa (Ploceus manyar).

Burung-burung tersebut dibawa dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan rencananya akan dikirim ke kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Penyerahterimaan ratusan burung tersebut dilakukan oleh PJR Polda Lampung kepada petugas BKSDA untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Direktur FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, Marison Guciano, mengapresiasi kinerja tim gabungan dalam penggagalan upaya penyelundupan burung Sumatra ke Pulau Jawa di Jalan Tol Trans Sumatra.

“Pulau Jawa merupakan pasar utama bagi perdagangan ilegal burung liar asal Sumatra. Dalam kurung waktu 7 tahun terakhir, setidaknya 300 ribu ekor burung diselamatkan dari perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia,” tuturnya.

Beliau mengatakan bahwa mayoritas penyitaan terjadi di Provinsi Lampung, tempat burung hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.

Setelah dipastikan sehat, selanjutnya burung sitaan tersebut dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman, Lampung pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kawasan Tahura Wan Abdul Rachman dinilai sudah sesuai dengan persebaran alami spesies-spesies burung itu.

“Kami bersyukur burung-burung malang ini dapat diselamatkan dan sudah kembali ke habitat alaminya untuk menjalankan fungsi ekologisnya,” sambung Marison.