Penyelundupan Ribuan Belangkas Dilindungi Berhasil Digagalkan

Sumatera Utara - Ribuan Ketam tapal kuda atau Belangkas yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh tim gabungan Balai Karantina Ikan UPT Perwakilan BKIPM Tanjung Balai-Asahan bersama Angkatan Laut dan PSDKP di Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (16/10).
Puluhan belangkas diselundupkan dalam wadah fiber. Terdapat total 42 wadah yang berhasil disita, 16 buah wadah berisi belangkas yang sudah mati dan 26 buah wadah berisi belangkas yang masih hidup.
Penyelundupan ini digagalkan setelah petugas mencurigai adanya puluhan wadah fiber tersusun rapih di rumah seorang warga. Setelah dicek oleh petugas, ternyata isinya merupakan ribuan Belangkas yang merupakan satwa dilindungi.
Menurut Kepala Stasiun Karantina Ikan dari UPT Perwakilan BKIPM Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Sondang Sitorus, penyelundupan ribuan belangkas ini sudah melanggar Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
“Biota laut jenis Belangkas atau dikenal Tapal Kuda sejenis Ketam ini merupakan hewan laut yang dilindungi dan tidak diperjual belikan ke luar negeri, Atas temuan ribuan hewan langka tersebut, Karantina Ikan berkoordinasi dengan Polres Asahan untuk tindakan hukum selanjutnya,” pungkas Sondang.
Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).
Ketiga belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia. Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.
Satwa ini sering diperjualbelikan untuk kebutuhan konsumsi. Di beberapa negara Asia seperti Hongkong, Thailand dan Malaysia, belangkas banyak dijual untuk makanan mewah. Di Malaysia, telur dan daging belangkas laku dengan harga cukup tinggi hingga mencapai Rp. 500 ribu per kilo-nya.
Padahal eksploitasi belangkas dapat berdampak buruk bagi ekosistem pantai dan mangrove. Secara ekologi, belangkas berfungsi untuk penyeimbang rantai makanan. Satwa ini menyediakan sumber protein bagi sebagian burung air dan juga monyet ekor panjang. Selain itu, belangkas juga berfungsi sebagai bioturbator dan mengendalikan hewan bentik invertebrata.
Belum faktor lain yang dapat mengancam populasi belangkas seperti degradasi habitat, reklamasi, pencemaran, dan perburuan komersial, hilangnya habitat dan sumber makanan, perubahan kondisi air, serta peningkatan predasi.
Maka diperlukan kesadaran masyarakat dan juga pantauan dari pemerintah agar keberadaan belangkas ini tidak hilang dari perairan Indonesia.
Sumber : Eranusantara, Greeners.com

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara
31/05/23
Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum
17/01/23
Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan
31/08/22
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri
04/04/22
Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun
23/03/21
Polres Langkat Sita 42 Belangkas, Hanya 34 yang Bisa Dilepasliarkan
17/03/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
