Penyelundupan Ribuan Belangkas Dilindungi Berhasil Digagalkan

3 min read
2018-10-17 08:26:48
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Sumatera Utara - Ribuan Ketam tapal kuda atau Belangkas yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh tim gabungan Balai Karantina Ikan UPT Perwakilan BKIPM Tanjung Balai-Asahan bersama Angkatan Laut dan PSDKP di Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (16/10).

Puluhan belangkas diselundupkan dalam wadah fiber. Terdapat total 42 wadah yang berhasil disita, 16 buah wadah berisi belangkas yang sudah mati dan 26 buah wadah berisi belangkas yang masih hidup.

Penyelundupan ini digagalkan setelah petugas mencurigai adanya puluhan wadah fiber tersusun rapih di rumah seorang warga. Setelah dicek oleh petugas, ternyata isinya merupakan ribuan Belangkas yang merupakan satwa dilindungi.

Menurut Kepala Stasiun Karantina Ikan dari UPT Perwakilan BKIPM Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Sondang Sitorus, penyelundupan ribuan belangkas ini sudah melanggar Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

“Biota laut jenis Belangkas atau dikenal Tapal Kuda sejenis Ketam ini merupakan hewan laut yang dilindungi dan tidak diperjual belikan ke luar negeri, Atas temuan ribuan hewan langka tersebut, Karantina Ikan berkoordinasi dengan Polres Asahan  untuk tindakan hukum selanjutnya,” pungkas Sondang.

Ketam tapal kuda/Belangkas atau di pulau Jawa disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Ketiga belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia.  Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.



Satwa ini sering diperjualbelikan untuk kebutuhan konsumsi. Di beberapa negara Asia seperti Hongkong, Thailand dan Malaysia, belangkas banyak dijual untuk makanan mewah. Di Malaysia, telur dan daging belangkas laku dengan harga cukup tinggi hingga mencapai Rp. 500 ribu per kilo-nya.

Padahal eksploitasi belangkas dapat berdampak buruk bagi ekosistem pantai dan mangrove. Secara ekologi, belangkas berfungsi untuk penyeimbang rantai makanan. Satwa ini menyediakan sumber protein bagi sebagian burung air dan juga monyet ekor panjang. Selain itu, belangkas juga berfungsi sebagai bioturbator dan mengendalikan hewan bentik invertebrata.

Belum faktor lain yang dapat mengancam populasi belangkas seperti degradasi habitat, reklamasi, pencemaran, dan perburuan komersial, hilangnya habitat dan sumber makanan, perubahan kondisi air, serta peningkatan predasi.

Maka diperlukan kesadaran masyarakat dan juga pantauan dari pemerintah agar keberadaan belangkas ini tidak hilang dari perairan Indonesia.

Sumber : Eranusantara, Greeners.com

Tags :
belangkas satwa dilindungi sumatera
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25