Penyu Hijau Terjebak di Pintu Air Pantai Kenjeran

Gardaanimalia.com - Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditemukan warga terjebak di pintu air Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (4/2/2024).
"Penyu terjebak di pintu air Taman Hiburan Pantai Kenjeran yang dimungkinkan akibat gelombang besar, sehingga terseret ke arah Pantai Kenjeran," tulis pihak BBKSDA Jatim dalam laman resmi mereka, Rabu (7/2/2024).
Setelah menemukan penyu tersebut, warga segera melapor ke command center 112. Kemudian, pihak berwenang datang untuk mengevakuasi penyu.
Pihak yang terlibat adalah petugas gabungan Posko Terpadu Kedung Cowek yang terdiri dari BPBD Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, Damkar 112 Surabaya, Dishub Surabaya, dan Dinsos Kota Surabaya.
Penyu kemudian dibawa ke kandang transit Seksi KSDA Wilayah III Surabaya untuk menjalani perawatan sementara. Selain itu, dilakukan juga penilaian cepat perilaku atau rapid assessment terhadap penyu tersebut.
Hasilnya, penyu menunjukkan pergerakan aktif, sehat, normal tanpa cacat atau luka berarti, serta sensitif terhadap interaksi dengan manusia.
Lalu, penyu dilepasliarkan pada Selasa (6/2/2024) di perairan Suramadu. Proses pelepasliaran dilakukan oleh BBKSDA Jatim bersama BPBD Kota Surabaya, Damkar 112 Surabaya, dan masyarakat pesisir.
Ancaman terhadap Penyu
BBKSDA Jatim menambahkan, manusia merupakan ancaman paling besar bagi penyu di Indonesia maupun dunia.
"Pembangunan daerah pesisir yang berlebihan telah mengurangi habitat penyu untuk bersarang," tulis pihak BBKSDA Jatim.
Ditambah lagi, penangkapan penyu yang dilakukan untuk mengambil telur, daging, kulit, dan cangkangnya masih marak terjadi.
Selain itu, terdapat ancaman lain seperti polusi sepanjang pantai pendaratan serta perubahan iklim. Semua ancaman ini membuat populasi penyu terus menurun.
Layaknya lima spesies penyu lain yang ada di Indonesia, penyu hijau juga merupakan satwa yang dilindungi oleh Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan tentang perlindungan terhadap satwa dilindungi.
Pasalnya berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Daftar Merah International Union of Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan penyu hijau sebagai spesies rentan (vulnerable).
Sementara itu, Konvensi Perdagangan Spesies Terancam Punah (CITES) memasukkan penyu hijau ke dalam kategori apendiks I. Ini berarti, penyu hijau sama sekali tidak boleh diperdagangkan secara komersial di pasar internasional.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
