Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Penyu Hijau Terjebak di Pintu Air Pantai Kenjeran

1842
×

Penyu Hijau Terjebak di Pintu Air Pantai Kenjeran

Share this article
Ilustrasi penyu hijau (Chelonia mydas). | Foto: Luis P.B/iNaturalist
Ilustrasi penyu hijau (Chelonia mydas). | Foto: Luis P.B/iNaturalist

Gardaanimalia.com – Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditemukan warga terjebak di pintu air Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (4/2/2024).

“Penyu terjebak di pintu air Taman Hiburan Pantai Kenjeran yang dimungkinkan akibat gelombang besar, sehingga terseret ke arah Pantai Kenjeran,” tulis pihak BBKSDA Jatim dalam laman resmi mereka, Rabu (7/2/2024). 

Setelah menemukan penyu tersebut, warga segera melapor ke command center 112. Kemudian, pihak berwenang datang untuk mengevakuasi penyu.

Pihak yang terlibat adalah petugas gabungan Posko Terpadu Kedung Cowek yang terdiri dari BPBD Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, Damkar 112 Surabaya, Dishub Surabaya, dan Dinsos Kota Surabaya.

Penyu kemudian dibawa ke kandang transit Seksi KSDA Wilayah III Surabaya untuk menjalani perawatan sementara. Selain itu, dilakukan juga penilaian cepat perilaku atau rapid assessment terhadap penyu tersebut.

Hasilnya, penyu menunjukkan pergerakan aktif, sehat, normal tanpa cacat atau luka berarti, serta sensitif terhadap interaksi dengan manusia.

Lalu, penyu dilepasliarkan pada Selasa (6/2/2024) di perairan Suramadu. Proses pelepasliaran dilakukan oleh BBKSDA Jatim bersama BPBD Kota Surabaya, Damkar 112 Surabaya, dan masyarakat pesisir.

Penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan setelah terjebak di pintu air Taman Hiburan Pantai Kenjeran pada Minggu (4/2/2024). | Foto: BBKSDA Jatim
Penyu hijau yang diselamatkan setelah terjebak di pintu air Taman Hiburan Pantai Kenjeran pada Minggu (4/2/2024). | Foto: BBKSDA Jatim

Ancaman terhadap Penyu

BBKSDA Jatim menambahkan, manusia merupakan ancaman paling besar bagi penyu di Indonesia maupun dunia.

“Pembangunan daerah pesisir yang berlebihan telah mengurangi habitat penyu untuk bersarang,” tulis pihak BBKSDA Jatim.

Ditambah lagi, penangkapan penyu yang dilakukan untuk mengambil telur, daging, kulit, dan cangkangnya masih marak terjadi.

Selain itu, terdapat ancaman lain seperti polusi sepanjang pantai pendaratan serta perubahan iklim. Semua ancaman ini membuat populasi penyu terus menurun.

Layaknya lima spesies penyu lain yang ada di Indonesia, penyu hijau juga merupakan satwa yang dilindungi oleh Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan tentang perlindungan terhadap satwa dilindungi.

Pasalnya berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Daftar Merah International Union of Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan penyu hijau sebagai spesies rentan (vulnerable).

Sementara itu, Konvensi Perdagangan Spesies Terancam Punah (CITES) memasukkan penyu hijau ke dalam kategori apendiks I. Ini berarti, penyu hijau sama sekali tidak boleh diperdagangkan secara komersial di pasar internasional.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments