Gardaanimalia.com - Belum lama, kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) diramaikan oleh penemuan jasad seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Lokasi kematian tepatnya berada di Resort Lancang Kuning, Seksi PTN Wilayah I di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Satwa ditemukan pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi telah mengalami proses pembusukan lanjut. Berdasarkan kondisi itu, kematian diperkirakan terjadi lebih dari satu minggu sebelum ditemukan.
Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berbuah hasil. Seorang pria berinisial JM (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
JM diketahui sebagai pemilik lahan di kawasan TNTN sekaligus pemasang jerat yang merenggut nyawa anak gajah itu.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), kematian anak gajah sumatera diduga kuat akibat dari infeksi serius dari jerat yang dipasang secara ilegal oleh tersangka.
Dalam penyidikan, tim Polda Riau menemukan tanaman kelapa sawit beserta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan jasad anak gajah tersebut.
"Tersangka JM merambah hutan TNTN untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa TKP adalah bagian dari kawasan hutan konservasi TNTN, sebagaimana hasil dari pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi.
Penetapan kawasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Dijerat UU KSDAHE
Atas tindakannya, JM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Ia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyampaikan bahwa perbuatan JM adalah tindak pidana serius yang juga mengancam kelestarian alam.
"Ini adalah tindak pidana serius di kawasan konservasi. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan bersama," kata Herry.
Herry menegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusak lingkungan dan pembunuhan satwa dilindungi. Ia berkomitmen akan menjalankan proses penegakan hukum dengan profesional, transparan, dan tuntas.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.










