Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Arifa
3 min read
2025-04-29 11:35:48
Iklan
Sidang terhadap lima terdakwa kasus perburuang burung di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon di PN Pandeglang, Rabu (23/4/2025). | Foto: Balai TNUK

Gardaanimalia.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (23/4/2025) menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada lima pemburu burung liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Kelima terdakwa tersebut adalah Jaja Miharja, Sarmin, Ruhiyat, Sukmajawa, dan Darma Wangsa.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana turut serta dalam kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di kawasan pelestarian alam, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Penangkapan terhadap kelima terdakwa terjadi pada Oktober 2024.

Mereka ditangkap saat berada di Semenanjung Ujung Kulon, zona inti yang merupakan habitat badak jawa, serta area yang sangat dilarang untuk dimasuki.

"Ditemukan sepuluh burung hasil perburuan. Burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Ujung Kulon," kata Kepala Balai TNUK Ardi Andono dalam rilis, Sabtu (26/4/2025).

Satwa yang diamankan petugas terdiri dari 3 ekor burung cucak ranting atau cucak daun (Chloropsis cochinchinensis), 6 ekor burung kores atau empuloh jenggot (Alophoixus bres), dan 1 ekor burung seruling atau kacembang gadung (Irena puella).

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit handphone, 4 buah power bank, baterai, kabel charger, senter kepala, lampu penerangan, benang jahit, serta alat yang diduga digunakan untuk merusak camera trap pemantau badak jawa.

Adapun proses penangkapan ini turut melibatkan personel gabungan dari Brimob Polda Banten, TNI melalui Babinsa, serta petugas Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan Yayasan Badak Indonesia (YABI).

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan subsider kurungan 3 (tiga) bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pidana bagi Pemburu Burung: Penerapan UU Nomor 32 Tahun 2024

Persidangan ini merupakan kasus pertama di kawasan konservasi yang menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hingga putusan. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990.

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan di kawasan konservasi.

"Semoga dengan putusan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perburuan ilegal, serta menjadi langkah penitng dalam penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia," tambar Ardi. 

Meski demikian, UU ini pernah menjadi polemik pada proses pengesahannya. Khususnya terkait dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Dalam pasal 37 Ayat (3), misalnya terdapat ketentuan yang memperbolehkan pelibatan masyarakat hukum adat dalam kegiatan konservasi, tetapi tidak ada pengakuan yang cukup jelas mengenai hak pengelolaan atas tanah atau wilayah adat mereka.

Hal ini tentu menyebabkan kekhawatiran bahwa masyarakat hukum adat bisa terpinggirkan atau bahkan dirugikan.

Selain itu, Pasal 9 Ayat (2) dalam UU ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan beberapa pihak, karena menyatakan bahwa setiap orang pemegang hak atas tanah di areal preservasi yang tidak bersedia melakukan kegiatan konservasi harus melepaskan hak atas tanah dengan ganti rugi.

Pasal ini berisiko untuk mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah mereka dan berpotensi menyebabkan perampasan tanah atas nama konservasi, yang bisa merugikan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.

Tags :
perburuan burung burung dilindungi Taman Nasional Ujung Kulon penegakan hukum
Writer: Arifa
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25