Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perdagangan 14 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan KLHK dan Polri

993
×

Perdagangan 14 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan KLHK dan Polri

Share this article
Perdagangan 14 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan KLHK dan Polri
Petugas Gakkum KLHK wilayah Sumatra mengecek barang bukti berupa 2 kardus sisik Trenggiling seberat 14 kg. Dok : Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Perdagangan 14 kg sisik Trenggiling berhasil digagalkan tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Direktorat KKH (Ditjen KSDAE) KLHK dan Baintelkam Mabes Polri di Pekanbaru, Riau pada Rabu (10/6).

Petugas gabungan mengamankan dua orang penjual berinisial MD dan Zu, pemilik sisik Trenggiling berinisial Is, serta Da yang bertugas sebagai penghubung. Keempatnya ditangkap di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jl. HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sekitar pukul 09.10 WIB.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tim juga menyita barang bukti berupa 2 kardus sisik Trenggiling dan dua minibus. Barang bukti diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru untuk kemudian diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Sumatera.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaaan transaksi jual beli sisik Trenggiling.

Perdagangan 14 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan KLHK dan Polri
Para pelaku perdagangan sisik Trenggiling. Dok : Gakkum KLHK

“Tim Gabungan langsung menuju lokasi dan mendapati MD dan Zu di dalam mobil membawa 2 kardus sisik trenggiling,” ujarnya pada Jumat (12/6).

Selanjutnya Petugas bersama MD dan Zu menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru untuk menemui dan mengamankan Is pemilik 2 kardus sisik trenggiling dan pelaku Da.

Eduward menjelaskan sisik yang bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, saat ini kami tengah berkoordinasi dengan BKSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti,“ kata Eduward.

Pelaku dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keempatnya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments