Perdagangan Online Kulit Harimau hingga Kuku Beruang Diungkap Polresta Jambi

3 min read
2020-04-29 16:41:32
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Unit Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil mengamankan pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Jumat (24/4/2020).

Seorang pelaku bernama Fendi alias Seng Sengs (33) warga Jalan Orang Kayo Pingai RT.09, Kelurahan Talang Banjar, diamankan di sebuah ruko kawasan Jalan DT Bagindo, RT. 01, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar pukul 14.30

Kasubnit Lidik II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi perdagangan bagian satwa dilindungi melalui media sosial.

"Bersama pihak BKSDA Jambi, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Fendi yang akan melakukan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi," ujarnya.



Dari tangan pelaku, lanjut Junaidi, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 lembar kulit Harimau, 1 buah tengkorak kepala macan, 5 buah tanduk Kambing hutan, 4 helai kumis Harimau, 11 buah kuku beruang, 1 buah kepala Kijang dan 3 buah taring Beruk.

"Selain itu juga diamankan aksesoris yang terbuat dari bagian satwa seperti 2 buah gigi Harimau, 1 buah ukiran iga Duyung, 4 buah kuku macan, 6 buah kuku Elang, dan 1 buah dompet berhiaskan kulit Harimau," jelasnya.

Junaidi menerangkan kasus ini masih didalami dan dilakukan pengembangan oleh petugas. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, asal mula bagian tubuh satwa dilindungi itu didapatkan tersangka dari seseorang berinisial FZ di Pulau Jawa," terangnya.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Gardaanimalia.com, pelaku Fendi merupakan pedagang barang-barang antik di media sosial Facebook. Pelaku dengan nama akun Fendi S sudah berjualan secara online sejak tahun 2019.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

https://www.instagram.com/p/B_mavpwgQPe/?utm_source=ig_web_copy_link

[gview file="https://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2020/04/press-release.pdf"]

Tags :
harimau jambi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25