Perdagangan Online Kulit Harimau hingga Kuku Beruang Diungkap Polresta Jambi

Gardaanimalia.com - Unit Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil mengamankan pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Jumat (24/4/2020).
Seorang pelaku bernama Fendi alias Seng Sengs (33) warga Jalan Orang Kayo Pingai RT.09, Kelurahan Talang Banjar, diamankan di sebuah ruko kawasan Jalan DT Bagindo, RT. 01, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi sekitar pukul 14.30
Kasubnit Lidik II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi perdagangan bagian satwa dilindungi melalui media sosial.
"Bersama pihak BKSDA Jambi, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Fendi yang akan melakukan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi," ujarnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Junaidi, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 lembar kulit Harimau, 1 buah tengkorak kepala macan, 5 buah tanduk Kambing hutan, 4 helai kumis Harimau, 11 buah kuku beruang, 1 buah kepala Kijang dan 3 buah taring Beruk.
"Selain itu juga diamankan aksesoris yang terbuat dari bagian satwa seperti 2 buah gigi Harimau, 1 buah ukiran iga Duyung, 4 buah kuku macan, 6 buah kuku Elang, dan 1 buah dompet berhiaskan kulit Harimau," jelasnya.
Junaidi menerangkan kasus ini masih didalami dan dilakukan pengembangan oleh petugas. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, asal mula bagian tubuh satwa dilindungi itu didapatkan tersangka dari seseorang berinisial FZ di Pulau Jawa," terangnya.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Gardaanimalia.com, pelaku Fendi merupakan pedagang barang-barang antik di media sosial Facebook. Pelaku dengan nama akun Fendi S sudah berjualan secara online sejak tahun 2019.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
https://www.instagram.com/p/B_mavpwgQPe/?utm_source=ig_web_copy_link
[gview file="https://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2020/04/press-release.pdf"]

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
