Gardaanimalia.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam rilis Balai Karantina, Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan, puluhan satwa tersebut disembunyikan di dalam satu unit bus.
Terdapat 2 ekor burung elang dewasa dan 5 ekor anakan ditemukan di dalam satu kardus. Disebutkan bahwa jenis elang yang diamankan pada peristiwa ini merupakan spesies dilindungi.
Selain itu, 13 ekor anak monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) juga ditemukan di dalam tiga keranjang.
Dalam keterangannya, sopir bus mengaku hanya dihubungi oleh seseorang satu hari sebelumnya untuk mengirim satwa yang dikemas kardus dan keranjang menuju Tangerang.
Saat ini, aparat masih mendalami keterangan itu guna mengusut pihak pengirim dan penerima.
Pemeriksaan di pintu masuk Seaport Intradiction ini mengungkap, satwa-satwa tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Ini ditunjukkan tidak ada Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) yang dapat oleh pihak pengangkut.
“Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelas Donni, Kamis (5/3/2026).
Ia mengatakan, pengawasan ketat di pintu perlintasan merupakan upaya perlindungan satwa dan pencegahan penyebaran penyakit hewan.
Saat ini, satwa-satwa tersebut dititipkan sementara di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan.
Perdagangan Satwa Liar Mengancam Ekosistem
Dalam keterangannya, Donni juga menjelaskan dampak perdagangan satwa yang menyumbang kehancuran terhadap keseimbangan ekosistem.
Ia memberi contoh, elang yang ditemukan dalam operasi tersebut memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan.
Sama halnya dengan elang, monyet ekor panjang sebagai primata juga berkontribusi dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan.
Pengambilan satwa dari alam, khususnya anakan, dapat berdampak serius terhadap populasi mereka di habitat asli, tutur Donni.
Ia juga menambahkan, saat ini ketentuan aspek perlindungan dan konservasi satwa liar dilindungi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin. Jika melanggar, seseorang dapat terancam pidana minimal tiga tahun penjara dan denda minimal Rp100 juta bagi perorangan yang melakukan perdagangan satwa dilindungi.











