Gardaanimalia.com - Bersama ratusan barang bukti yang berhasil disita petugas, AS (40), tersangka penyelundupan satwa liar di Kabupaten Aceh Timur diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh pada 9 April 2026.
Tahap ini menandai bahwa berkas perkara dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan kasus ini diduga melibatkan jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang terorganisir.
"Kami sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana serta mengungkap 'pemain besar' atau aktor intelektual di balik tersangka AS, dan memutus rantai perdagangan dan penyelundupan satwa liar di wilayah pantai timur Sumatera," paparnya dalam laman Gakkum Kementerian Kehutanan, Rabu (15/4/2026).
Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan
Kasus ini terungkap berkat giat penindakan oleh Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sumatera di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada 30 Januari 2026 lalu.
Sebuah mobil Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO berwarna putih kedapatan memuat berbagai jenis satwa, termasuk yang dilindungi, yang rencananya akan dikirim ke Tailan.
Hasil pendataan menunjukkan setidaknya 53 koli berisi satwa dan bagian tubuh satwa.
Satwa hidup yang diamankan antara lain jenis primata, yaitu 1 individu orangutan betina (Pongo sp.) dan 3 ekor simpai surili (lutung sumatera atau Presbytis melalophos).
Selain dua primata dilindungi itu, diamankan juga burung dari jenis nuri bayan, gagak, rangkong, cenderawasih, beo, dan kakatua. Terdapat pula kelelawar albino, ular, serta belangkas beku sebanyak 30 koli.
Selain itu, lima tengkorak satwa bertaring yang diduga harimau turut diamankan petugas dari operasi ini.
AS yang mengangkut satwa itu lantas diamankan oleh penyidik untuk proses lebih lanjut.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan aturan tersebut, AS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.











