Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Gardaanimalia.com - Barang bukti dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan diduga berasal dari gudang Polres Asahan.
Fakta ini terungkap dalam persidangan terdakwa atas nama Amir Simatupang pada Senin (14/4/2025) malam di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Sumatra, pihak yang melakukan operasi penangkapan terhadap kasus ini, dan saksi penjaga loket bus.
Kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, yaitu Khairul Abdi, menanyakan kepada saksi dari mana sisik trenggiling itu berasal. Ia menyinggung terkait dugaan barang bukti yang diambil dari gudang Polres Asahan.
Dalam sidang, Khairul Abdi mengonfrontir pertanyaan seputar asal barang bukti ini, tetapi para saksi dari Gakkum tidak mengetahui karena hanya bertugas melakukan operasi penangkapan.
"Dakwaan itu dari jaksa. Kenapa soal ini tidak pernah diangkat dalam persidangan?" tanya Khairul dalam sidang.
Ia mendesak kasus ini dibuka dengan terang benderang, sampai mengungkap keterlibatan dua prajurit TNI dan seorang anggota polisi.
"Diungkap semua, baik dari polisi dan militer. Jangan sampai terdakwa sipil ini malah menjadi korban. Pengakuan terdakwa tadi, dia [terdakwa] hanya mem-packing barang. Makanya tadi kami meminta kepada jaksa agar saksi yang terlibat dihadirkan dalam persidangan," paparnya lagi.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Kisaran ditunda sampai pekan depan.
Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan dua prajurit TNI dan satu orang polisi yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai keterangan.
Kronologi Lengkap, Ungkap Dugaan Perpindahan Barang dari Gudang Polres
Sisik trenggiling yang dikemas dalam karung dan kardus, merupakan barang bukti dari kasus terdakwa Amir, serta Yusuf, Rahmadani, dan Alfi. | Foto: Instagram Gakkum Kehutanan
Kasus ini terkuak saat operasi Tim Gabungan yang terdiri dari Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumatera Utara, dan Balai Gakkum KLHK berhasil menggagalkan pengiriman 1,180 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Kisaran.
Empat orang yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang warga sipil bernama Amir Simatupang, dua anggota TNI dengan nama Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, dan anggota polisi bernama Alfi Hariadi Siregar.
Semua bermula saat Rahmadani menerima transfer uang sejumah Rp3,5 juta dari seseorang bernama Alex yang merupakan calon pembeli sisik trenggiling.
Uang tersebut dikirim melalui nomor rekening Amir.
Alfi kemudian menelepon Rahmadani untuk meminta tolong agar memindahkan barang dari gudang Polres Asahan menuju rumah Yusuf.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara bernomor perkara 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis, tertulis bahwa barang ingin dipindahkan oleh Alfi karena akan ada kunjungan pimpinan ke Polres Asahan.
Selanjutnya, Rahmadani bertemu dengan Yusuf di depan Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Di rumah sakit itu, Rahmadani menitipkan sepeda motornya dan pergi bersama Yusuf menggunakan mobil yang dikemudikan Yusuf.
Dalam perjalanan, Rahmadani menghubungi Alfi untuk meberitahukan bahwa dirinya sudah menuju Polres Asahan.
Alfi mengarahkan agar keduanya masuk ke dalam polres dengan jalan lurus dari pos jaga menuju ke jalan belakang.
Setelah keduanya tiba, Alfi membuka gudang yang terletak di bagian belakang polres. Di dalamnya, terparkir pick up L300 warna hitam yang ditutup terpal. Kendaraan itu bermuatan sisik trenggiling.
Lalu, Yusuf mengendarai pick up itu keluar dari polres dan memindahkan karung-karung berisi sisik trenggiling ke kios miliknya. Usai semua barang dipindah, pick up dikembalikan kepada Alfi ke Polres Asahan.
Keesokan harinya (10/11/2024), Amir bersama Rahmadani dan Yusuf mengemas ratusan kilogram bagian tubuh satwa dilindungi itu ke dalam karung goni yang lebih kecil dan membungkusnya dengan sembilan karton rokok.
Sekira pukul 22.00 WIB, seluruh karton diangkut ke satu unit mobil Sigra berwarna perak dengan nomor polisi B 1179 COB yang terparkir di halaman rumah Yusuf.
Esok harinya (11/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB, Amir bersama Rahmadani dan Yusuf mengangkut sembilan kardus berisi sisik itu ke loket bus PT RAPI.
Rahmadani meminta Amir menunggu, sedangkan dirinya bersama Alfi masuk ke loket bus. Sementara, Yusuf mengemudikan kendaraan roda empat yang dibawa untuk mengangkut barang.
Sekira pukul 11.25 WIB, tim operasi gabungan mengamankan keempatnya bersama barang bukti 320 kilogram sisik trenggiling.
Sesudahnya, tim operasi berhasil melakukan pengembangan dan menemukan 858 kilogram sisik trenggiling di lokasi yang berbeda. Sehingga ada 1,18 ton total sisik trenggiling yang diamankan dalam upaya penegakan hukum ini.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Rahmadani dan Yusuf dituntut di oditur militer.
Sementara, penuntutan terhadap Alfi selaku anggota polisi dilakukan secara terpisah. Namun, belum diketahui sejauh mana proses hukum terhadap Alfi sudah dijalankan.

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
18/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
04/02/25
Polda Sumut Amankan 18 Karung Penuh Sisik Trenggiling
09/08/24
Polisi Amankan Puluhan Sisik Trenggiling di Sanggau
25/07/24
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
