Petugas Gagalkan Perdagangan 7 Kilogram Sisik Trenggiling di Jambi

Gardaanimalia.com - Perdagangan tujuh kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) digagalkan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, BKSDA Jambi, dan Polda Jambi, Selasa (20/2/2024).
Pada kasus tersebut, tim gabungan juga mengamankan tiga orang terduga pelaku di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Rilis Ditjen Gakkum KLHK yang terbit pada 22 Februari 2024 menerangkan, ketiga terduga pelaku adalah EZ (56), TL (42), dan DD (34).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengatakan, saat ini ketiga orang itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gakkum KLHK.
"[Pemeriksaan] untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan sawa liar (TSL) di Jambi," katanya.
Selain sisik, petugas juga mengamankan 1 sepeda motor, 1 mobil, 1 timbangan, dan 6 ponsel. Seluruh barang bukti disimpan di Mako SPORC Jambi.
Subhan mengatakan, awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan bagian satwa dilindungi.
Informasi itu menyebut, sisik trenggiling akan diangkut dari Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan ke Kabupaten Merangin, Jambi.
Karena informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra melaksanakan pendalaman dan menindaklanjutinya dengan melakukan tindakan operasi peredaran TSL terpadu.
Ancaman Hukuman bagi Terduga Pelaku
Tim gabungan menangkap EZ, TL, dan DD pada 20 Februari 2024 pukul 08.45 WIB di Hotel P, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabuparen Merangin. Ketiganya merupakan warga Musi Rawas dan Merangin.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketiganya terancam hukuman penjara dari peraturan tersebut paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Subhan menyebut, pihaknya berkomitmen melindungi kekayaan biodiversitas Indonesia dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti KSDAE, kepolisian, dan kejaksaan.
Dia juga menambahkan, pada 2023, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra sudah melakukan 12 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam hal itu, termasuk juga 8 operasi peredaran TSL, serta membawa kasus-kasus kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
