Petugas Gagalkan Perdagangan 7 Kilogram Sisik Trenggiling di Jambi

Septian
3 min read
2024-02-23 14:27:46
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Perdagangan tujuh kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) digagalkan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, BKSDA Jambi, dan Polda Jambi, Selasa (20/2/2024).

Pada kasus tersebut, tim gabungan juga mengamankan tiga orang terduga pelaku di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Rilis Ditjen Gakkum KLHK yang terbit pada 22 Februari 2024 menerangkan, ketiga terduga pelaku adalah EZ (56), TL (42), dan DD (34).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan mengatakan, saat ini ketiga orang itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Gakkum KLHK.

"[Pemeriksaan] untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan sawa liar (TSL) di Jambi," katanya.

Selain sisik, petugas juga mengamankan 1 sepeda motor, 1 mobil, 1 timbangan, dan 6 ponsel. Seluruh barang bukti disimpan di Mako SPORC Jambi.

Subhan mengatakan, awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan bagian satwa dilindungi.

Informasi itu menyebut, sisik trenggiling akan diangkut dari Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan ke Kabupaten Merangin, Jambi.

Karena informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra melaksanakan pendalaman dan menindaklanjutinya dengan melakukan tindakan operasi peredaran TSL terpadu.

Ancaman Hukuman bagi Terduga Pelaku




Tim gabungan menangkap EZ, TL, dan DD pada 20 Februari 2024 pukul 08.45 WIB di Hotel P, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabuparen Merangin. Ketiganya merupakan warga Musi Rawas dan Merangin.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketiganya terancam hukuman penjara dari peraturan tersebut paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Subhan menyebut, pihaknya berkomitmen melindungi kekayaan biodiversitas Indonesia dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti KSDAE, kepolisian, dan kejaksaan.

Dia juga menambahkan, pada 2023, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra sudah melakukan 12 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan.

Dalam hal itu, termasuk juga 8 operasi peredaran TSL, serta membawa kasus-kasus kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.

Tags :
penegakan hukum Trenggiling manis javanica perdagangan sisik trenggiling
Writer: Septian
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25