Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Liar Asal Papua
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Petugas Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 Sorong berhasil menggagalkan penyelundupan 34 ekor burung liar yang hendak dikirim dari Papua ke Jawa dengan menggunakan kapal KM Gunung Dempo di Pelabuhan laut Sorong, Papua Barat pada Selasa (12/11).
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong drh. I Wayan Kertanegara mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan burung liar tersebut dalam kegiatan pengawasan bersama yang melibatkan beberapa instansi diantaranya Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut, BKIPM, KP3 Laut, KSOP, Pelindo dan BKSDA.
Wayan mengatakan bahwa burung-burung tersebut berusaha diselundupkan ke atas kapal dan hendak diberangkatkan ke Jawa melalui Makassar.
"Burung-burung yang telah diamankan oleh petugas gabungan yaitu 1 ekor cendrawasih belah rotan yang diamankan diatas KM. Gunung Dempo tujuan Makassar, 3 ekor kakatua jambul kuning ditahan saat hendak dinaikkan keatas kapal, 12 ekor burung kumkum merpati hutan, 4 ekor burung Pombo, 5 ekor nuri kepala hitam, 2 ekor bayan merah, 5 ekor perkici, 2 ekor kakatua hitam,” ujarnya dikutip dari Kumparan.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan bersama ini dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, serta melindungi sumber daya alam hayati terutama di wilayah Papua Barat.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan." ujar Wayan.
Setelah ditahan, burung tersebut dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 sorong dan langsung dilakukan serah terima kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Papua Barat.
I Wayan pun menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam membantu mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina, serta kelestarian sumber daya alam dengan selalu melapor ke Kantor Karantina Pertanian sebelum membawa hewan tumbuhan dan produk turunannya.
"Satwa liar yang tidak dilindungi, diperbolehkan untuk dilalulintaskan dengan syarat disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari pihak BKSDA dan sertifikat kesehatan dari Karantina Pertanian. Sementara satwa liar yang dilindungi tidak boleh di lalu lintaskan," tandasnya.
Tags :
jawa burung karantina papua sorong
Writer:
Pos Terkait

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
06/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
22/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
15/04/25Pos Terbaru

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19904
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17245
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
17150
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
15966
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15488
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14542
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
14225
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13531
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12477