Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Petugas Mengamankan Pemburu Kijang di Kawasan TNBB

1433
×

Petugas Mengamankan Pemburu Kijang di Kawasan TNBB

Share this article
Petugas Mengamankan Pemburu Kijang di Kawasan TNBB
Polres Buleleng saat gelar perkara. Foto: Bali Tribune

Gardaanimalia.com – Polres Buleleng, Bali bersama petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berhasil menangkap seorang pemburu satwa di kawasan konservasi TNBB pada Rabu (29/9) sekitar pukul 18.15 WITA. Pelaku kemudian diketahui telah tiga kali berburu dan membunuh kijang (Muntiacus muntjac) yang merupakan satwa dilindungi.

Terungkapnya aksi pelaku bermula dari patrol rutin yang dilakukan Polisi Hutan (Polhut) di kawasan TNBB. Saat patroli, petugas mendapati sebuah sepeda motor di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas masyarakat. Karena dianggap mencurigakan, petugas melakukan pengintaian dan menemukan seorang pria yang membawa laras panjang dan hasil buruan berupa daging dan kepala kijang. Pelaku berhasil diamankan dan segera diserahkan kepada pihak berwajib Satuan Reskrim Polres Buleleng.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto dalam siaran pers. Adrian menjelaskan tersangka bernama Kasiyanto (33), merupakan warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, telah menjadi target operasi Polhut kawasan TNBB. Selama ini petugas memang mencurigai adanya aksi perburuan liar di kawasan tersebut karena kerap menemukan tulang hewan saat melakukan patroli.

“Begitu berhasil ditembak, langsung dikuliti di lokasi. Jadi dia keluar hutan hanya bawa dagingnya saja. Dagingnya nanti dijual ke warga sekitar dengan harga Rp 40 ribu per kilo. Tanduknya juga dijual Rp 200 ribu. Hasil penyelidikan kami, dia beraksi seorang diri,” ungkap Andrian di Mapolres Buleleng pada Senin (4/10) siang.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan orang lain dalam aksi perburuan yang dilakukan tersangka, seperti orang yang membantu saat berburu maupun pengepul daging atau tengkorak kijang tersebut.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan terhadap pelaku. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan,” lanjut Andrian.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa dua tengkorak kijang, satu senapan angin berwarna loreng yang dilengkapi alat peredam, satu bilah golok, dua peluit yang digunakan untuk memanggil kijang, satu unit teleskop, satu sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi DK-7362-UI, 10 butir amunisi senapan angin kaliber 55, dan daging kijang seberat lima kilogram berhasil diamankan petugas.

Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments