Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Konten Penyiksaan Monyet, Pria Asal Singkawang Dibekuk Polisi

4921
×

Jual Konten Penyiksaan Monyet, Pria Asal Singkawang Dibekuk Polisi

Share this article
Ilustrasi Macaca fascicularis, primata yang kerap dijadikan objek penganiayaan. | Foto: Bayu Nanda/Garda Animalia
Ilustrasi Macaca fascicularis, primata yang kerap dijadikan objek penganiayaan. | Foto: Bayu Nanda/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Kasus sindikat global penjualan video penyiksaan bayi monyet ekor panjang menguak fakta baru. Lagi-lagi, terungkap bahwa pembuat konten bengis terhadap bayi monyet adalah orang Indonesia.

Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat meringkus pria berinisial RS (41) pada Rabu (7/2/2024).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia ditangkap pihak kepolisian saat berada di warung kopi sekitar Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

RS yang bekerja sebagai Kasi Ketenteraman dan Ketertiban di salah satu kantor kelurahan justru diduga kuat berperan sebagai Video Operator (VO) dalam sindikat penjualan video penyiksaan monyet.

Dalam jaringan berskala dunia tersebut, VO berperan sebagai penyedia video penyiksaan. Seorang VO akan menerima deskripsi penyiksaan sesuai keinginan pembeli video dalam forum rahasia yang anggotanya berasal dari berbagai negara.

Kronologi Penangkapan RS

RS ketika ditemui petugas berada di salah satu warung kopi. | Foto: Istimewa
RS ketika ditemui petugas berada di salah satu warung kopi. | Foto: Istimewa

Kelakuan RS terendus setelah upaya pengembangan kasus penyiksaan bayi monyet sejak 2022 yang dilakukan oleh jaringan investigasi yang berasal dari beberapa negara.

Pihak tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia, Federal Bureau of Investigation (FBI), Canada Royal Police, United State (US) Police, Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL), dan Non-Governmental Organization (NGO) lain.

Dalam komunitas global yang bergerak memperjualbelikan video penyiksaan monyet di dark web, ditemukan satu akun yang dikenal dengan nama Black Pearl.

Video yang diunggah oleh Black Pearl kemudian diidentifikasi petugas. Hasilnya, diduga orang dalam video berasal dari Sambas atau Singkawang berdasar dialek yang terdengar dalam video.

Pada Januari 2024, seorang informan luar negeri memberikan bukti baru dugaan aksi RS dalam video penyiksaan monyet ekor panjang. Kasus ini pun masuk ke radar kepolisian di Indonesia.

Wajah RS muncul di salah satu video penyiksaan yang dibuatnya. | Foto: Istimewa
Wajah RS muncul di salah satu video penyiksaan yang dibuatnya. | Foto: Istimewa

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Polisi Sardo Mangatur Perdamaian Sibarani menjelaskan, pihaknya bersama organisasi pemerhati satwa mencari tahu keberadaan RS di tempat kerjanya pada Rabu (7/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

“Ketika tim mendatangi kantor pelaku, yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ucap Sardo, Kamis (8/2/2024), dikutip dari Jurnalis.co.id.

Timnya kemudian melanjutkan penelusuran dan mendapati terduga pelaku sedang berada di warung kopi. Petugas lantas memeriksa telepon genggamnya dan menemukan puluhan video penyiksaan terhadap bayi monyet.

Petugas kemudian bergeser ke rumah terduga pelaku di Jalan Padat Karya, Desa Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah.

Di rumahnya, polisi mengamankan barang bukti lain, salah satunya jasad bayi monyet yang dibungkus plastik hitam di samping rumahnya.

Bersamaan dengan itu ditemukan pula uang tunai sejumlah Rp1,1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan video penyiksaan.

Berbagai barang yang diduga digunakan RS untuk menjalankan aksinya turut disita petugas. Di antaranya, kompor gas, panci, wajan, ketapel, solder, staples, pisau, dan alat menggunakan sabu.

Apa yang RS lakukan terhadap monyet ekor panjang dengan barang-barang tersebut?

Tindakan Bengis RS terhadap Bayi Monyet

[Bagian ini berisi deskripsi kekerasan dan gambar yang mungkin membuat Anda tak nyaman]

RS atau Black Pearl meraup untung Rp700 ribu sampai Rp1 juta dari aksi keji terhadap monyet ekor panjang (Macaca fascicularis).

Dari sumber istimewa, diperkirakan ada sebanyak 23 video penyiksaan bayi monyet yang diproduksi oleh RS dalam kurun 2022-2024. Semuanya berisi adegan kekerasan.

Di antaranya, monyet yang dicekik, diikat, dan dibanting hingga mati. Dalam video lain, seekor bayi monyet dipukul berkali-kali oleh palu hingga satwa tak bergerak.

Barang bukti berupa kompor, panci, dan wajan juga digunakan RS untuk membuat konten merebus dan menggoreng bayi monyet hidup.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku mengonsumsi sabu sebelum membuat konten penyiksaan.

“Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu, beserta kantong klip yang diduga berisi sisa-sisa sabu yang digunakan oleh pelaku,” ungkap Sardo.

RS ketika diciduk petugas di kediamannya pada Rabu (7/2/2023). | Foto: Istimewa
RS ketika diciduk petugas di kediamannya pada Rabu (7/2/2023). | Foto: Istimewa
Barang bukti yang diamankan kepolisian dan diduga digunakan RS untuk menyiksa monyet. | Foto: Istimewa
Barang bukti yang diamankan kepolisian dan diduga digunakan RS untuk menyiksa monyet. | Foto: Istimewa
Jasad bayi MEP tebungkus kresek hitam yang ditemukan di samping rumah terduga pelaku. | Foto: Istimewa
Jasad bayi monyet tebungkus kresek hitam yang ditemukan di samping rumah terduga pelaku. | Foto: Istimewa

Memutus Rantai Penyiksaan Monyet Ekor Panjang

Sebelum RS, jaringan investigasi telah mendalami dan berupaya memutus sebagian rantai pemasok video penyiksaan yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Asep Yadi Nurul Hikmah (25), seorang VO asal Tasikmalaya bekerja untuk memenuhi permintaan dari seorang bernama Deni Novianto.

Deni diketahui menjadi penyuplai video untuk sebuah akun bernama Sadistic Mind, seorang yang mampu membuat permintaan-permintaan penyiksaan ekstrem.

Usai dibekuk pada 10 September 2022 oleh Polres Tasikmalaya, Asep kini menanggung tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta. Bobot hukuman tersebut lebih berat sebab Ia juga terbukti melakukan jual beli lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang merupakan satwa dilindungi. Sementara, Deni tak mendapat proses hukum apa pun hingga saat ini.

Sisi lain, M Ajis Rasajana seorang VO asal Magelang, yang murni dijatuhi hukuman pasal penganiayaan hewan, hanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara tanpa denda. Ia dijerat Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara, pelaku lain yang terendus dalam rantai kejahatan ini, yaitu Andre Gema atau Mas Pochet yang berperan sebagai VO belum ditangkap kepolisian.

5 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Anon
Anon
2 months ago

Terima kasih DrNow