GARDA ANIMALIA
Garda Animalia adalah organisasi perkumpulan #pembelasatwaliar yang telah dijamin oleh hukum untuk berserikat dan berkumpul berdasarkan UUD 1945 pasal 28E ayat (3) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 24 ayat (1).
Latar Belakang
Tingginya angka kejahatan terhadap satwa liar dan rendahnya perhatian pemerintah Indonesia serta kurangnya tingkat kesadaran masyarakat adalah dasar utama yang melatarbelakangi berdirinya perkumpulan #pembelasatwaliar.
Sekilas Pandang
Organisasi berbasis gerakan sosial ini dibangun dan dikembangkan oleh sukarelawan dari berbagai bidang dan latar belakang yang fokus pada kegiatan riset dan kajian, jurnalistik, investigasi, kampanye dan penyadartahuan, dukungan penegakan hukum dan advokasi terkait konservasi satwa liar di Indonesia.
Organisasi berbasis gerakan sosial ini dibangun dan dikembangkan oleh sukarelawan dari berbagai bidang dan latar belakang yang fokus pada kegiatan riset dan kajian, jurnalistik, investigasi, kampanye dan penyadartahuan, dukungan penegakan hukum dan advokasi terkait konservasi satwa liar di Indonesia.
PEMBELA SATWA LIAR
Pembela Satwa Liar adalah penggerak Garda Animalia, terdiri dari pengurus dan kontributor yang secara kolektif menyelenggarakan program kerja di bidang pemberitaan, investigasi, advokasi, riset dan penyadartahuan.
Para #pembelasatwaliar bertugas sesuai keahlian dan keterampilannya untuk menghimpun data dan informasi, menyajikan karya jurnalistik, membangun opini dan mendorong perubahan kebijakan publik, mengawal proses peradilan dan juga mengedukasi masyarakat tentang perlindungan satwa dan habitatnya.
SLOGAN
VISI
MISI
PROGRAM KERJA
Klik di sini untuk melihat.