PN Medan Hukum Pedagang Orangutan 3 Tahun dan Kurirnya 2 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Kasus perdagangan dua individu orangutan yang terungkap di Medan pada September 2023 lalu, berakhir di meja hijau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada 2 terdakwa Ramadhani alias Bolang dan Reza Heryadi alias Ica.
Persidangan keduanya digelar di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Senin (26/2/2024) siang. Majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu memberikan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa.
Bolang dihukum 3 tahun penjara, sementara Ica yang berperan sebagai kurir dihukum 2 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga harus membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan," ujar Hakim Khamozaro.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah, Bolang pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sementara, hal yang meringankan, Ica tidak pernah dihukum dalam kasus pidana.
"Kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim.
Usai membacakan amar putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU. Kedua terdakwa untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum lanjutan.
Kronologi Kasus Kejahatan terhadap Satwa Liar
Kasus yang menjerat keduanya bermula saat Ica membawa dua anak orangutan dari Kota Langsa, Aceh ke Kota Medan, Sumatra Utara.
Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan. Ica kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (27/9/2023).
Ica mengaku berperan sebagai kurir suruhan Bolang. Polda Sumatera Utara yang bekerja sama dengan lembaga internasional kemudian menangkap Bolang di Kota Langsa, Aceh.
Nama Bolang, sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh.
Bolang diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia juga diduga terlibat dalam jaringan perdagangan internasional. Polisi pun mengonfirmasi soal ini. Bolang juga dikabarkan sempat lolos dalam operasi penangkapan.
Dalam dakwaannya, dua orangutan dari Bolang dipesan oleh seorang anggota TNI yang dikenal bernama Pak Onan. Dalam berkas itu, Bolang ditemui oleh Danil (dalam penyelidikan).
Danil kemudian menawarkan dua orangutan. Bolang lalu menghubungkan Pak Onan dengan Danil. Danil lalu mengirimkan video orangutan itu kepada Pak Onan.
Setelah itu, Bolang menawarkan nama Ica kepada Pak Onan sebagai kurir yang membawa orangutan ke Kota Medan.
Ica hanya mendapat informasi jika Danil akan mengirimkan paket ke Kota Medan. Ica pun menyetujui dengan upah yang sudah dibahas. Hingga akhirnya, Ia ditangkap polisi.
Vonis Tertinggi dalam Kasus Perdagangan Orangutan
Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) mengapresiasi vonis tinggi yang dijatuhkan hakim kepada Bolang dan Ica.
Dari data monitoring Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL), menunjukkan hukuman yang dijatuhkan kepada Bolang adalah yang tertinggi dalam kasus perdagangan orangutan selama tujuh tahun terakhir.
"Biasanya vonis kasus-kasus perdagangan satwa masih jauh panggang dari api. Bahkan tidak sampai separuh hukuman maksimal yang diamanatkan undang-undang selama lima tahun penjara," kata Ketua FOKUS Indra Kurnia.
Selama ini FOKUS memantau, kasus-kasus perdagangan satwa hanya menyasar pelaku di tingkat tapak. Jarang ditemukan kasus yang diungkap hingga aktor yang lebih besar
"Kami mendorong aparat penegak hukum bisa menyasar aktor yang lebih besar. Ini penting dilakukan untuk terus menekan angka perdagangan yang masih tinggi," pungkas Indra.

Harimau Sumatera Medan Zoo yang Sakit Jalani Perawatan Intensif
02/10/24
Lagi-Lagi Terjadi, Seekor Harimau Sumatera Mati di Medan Zoo
25/09/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
PN Medan Hukum Pedagang Orangutan 3 Tahun dan Kurirnya 2 Tahun Penjara
28/02/24
Jual Kulit Harimau Hasil Jerat Babi, 2 Warga Karo Ditangkap
20/02/24
Pakan Satwa Medan Zoo Dibantu PKBSI, PUD Ajukan Perpanjangan
06/02/24
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
