Berita

Polda Jatim Tangkap Penyelundup Burung, BKSDA Pastikan 200 Satwa Berstatus Dilindungi

04/10/2025|Irvan Sjafari
Puluhan serindit sulawesi yang diamankan oleh tim gabungan di Gresik. | Foto: BBKSDA Jatim

Puluhan serindit sulawesi yang diamankan oleh tim gabungan di Gresik. | Foto: BBKSDA Jatim

Gardaanimalia.com - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengapresiasi operasi tangkap tangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur yang berhasil menggagalkan penyelundupan burung berwarna hijau menyala.

Dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang warga Desa Drancang, Menganti, Kabupaten Gresik.

Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah III dan Tim WRU BBKSDA Jawa Timur hadir untuk segera mengidentifikasi burung-burung hasil operasi tersebut pada Rabu (1/10/2025).

Hasilnya, sebanyak 200 ekor satwa berhasil diidentifikasi dan keseluruhannya dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Satwa-satwa dimaksud terdiri dari 75 ekor serindit sulawesi (Loriculus stigmatus), 57 ekor perkici sulawesi sub spesies Meyeri (Trichoglossus flavoviridis meyeri), dan 68 ekor serindit paruh merah (Loriculus exilis).

Tak menunggu lama, segera ratusan burung dilindungi diatas ditempatkan di Unit Penyelamatan Satwa (WRU) Matawali milik BBKSDA Jawa Timur.

Agar pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan itu di masa depan, BKSDA berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Nur Patria menyampaikan penangkapan merupakan bukti kerja bersama semua stakeholder, mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak, badan karantina, Pelindo dan BBKSDA Jatim.

“Saya mengapresiasi, [jika] ditingkatkan seperti itu, tidak ada celah bagi penyelundup terhadap keanekaragaman hayati menjadi punah,” ucap Nur Patria Kurniawan kepada Garda Animalia, Jumat (3/10/2025).

Lanjut Nur Patria, menurut informasi, burung-burung dikirim dari Sulawesi melalui kapal penumpang dan dibawa penumpang untuk dipasarkan. Pihak BBKSDA Jatim mengirim beberapa anggotanya yang diundang untuk menjadi saksi ahli penyidik Polda Jatim.

Melalui program Matawali, pihak BBKSDA Jatim akan mengolah informasi mengenai burung selundupan tersebut. Apakah burung-burung itu memang sehat dan merupakan burung liar? Apakah burung-burung itu bisa mencari makan?

Hasil pengolahan informasi akan digunakan untuk rekomendasi pelepasan. Proses pengolahan informasi hingga menentukan lokasi lepas liar membutuhkan waktu. Jika burung berasal dari Jawa, maka akan dilakukan lepas liar di hutan yang ada di Jawa.

“Tapi kalau memang satwa endemik Sulawesi, dia harus dikembalikan ke habitat, [dari] Sulawesi kembali ke Sulawesi,” pungkasnya.