Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 1.081 Ekor Burung Kicau

2030
×

Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 1.081 Ekor Burung Kicau

Share this article
Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 1.081 Ekor Burung Kicau
Petugas menggagalkan penyelundupan ribuan burung. Foto: Ditpoldairud Polda Jatim

Gardaanimalia.com – Ditpoldairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.081 ekor burung yang akan dikirim dari Kalimantan ke Nganjuk pada pukul 02.00 WIB, Senin (27/9/2021).

Dilansir dari JPNN.com, AKBP Siswantoro selaku Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen resmi. Pelaku penyelundupan diketahui bernama Andi Wibowo (36) yang merupakan warga Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Siswantoro menjelaskan, pengiriman satwa selundupan ini dilakukan melalui jalur laut dengan kapal. Kronologi penggagalan kasus penyelundupan ini dimulai saat Ditpolairud Polda Jawa Timur mendapatkan informasi mengenai muatan kapal berupa truk yang mengangkut sejumlah satwa dilindungi.

Ketika kapal berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada pukul 02.00 WIB, tim segera memantau target dan membuntutinya. Saat truk tersebut berhenti di Jalan Kalianak untuk melakukan bongkar muat, petugas mendapati sejumlah kotak bekas buah-buahan yang berisikan ribuan ekor burung kicau.

“Dari hasil pengintaian tersebut, kami mengamankan pelaku dan membawanya ke markas untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Siswantoro pada hari Rabu (29/9/2021). Selain ribuan ekor burung dan pelaku, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam.

Siswanto menambahkan 1.081 ekor burung tersebut terdiri dari 940 ekor burung kolibri, 85 burung cucak hijau, 32 ekor burung kapas tembak, serta 14 ekor burung tledekan. Burung-burung tersebut kemudian akan diserahkan pada BKSDA untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 100 juta Rupiah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments