Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa endemik yang dilindungi.
Pengungkapan yang dilakukan sejak 6 Februari 2026 dan dikembangkan hingga saat ini, berhasil menangkap enam orang tersangka berinisial SD, RDJ, BM, SRL, JY, dan VPP.
Sementara, barang bukti satwa liar yang berhasil diamankan adalah 3 individu komodo (Varanus komodoensis), 13 individu kuskus talaud (Ailurops melanotis) dan 3 individu kuskus tembung (Strigocuscus celebensis) dari Sulawesi.
Ada pula 1 ekor biawak maluku (Varanus indicus), 1 ekor elang paria (Milvus migrans), 6 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis) asal Papua, 13 ekor soa layar (Hydrosaurus weberi) dewasa dan 19 anakan, dan 51 ekor kadal duri sulawesi.
Selain itu, juga disita 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dari Kalimantan diperkirakan bernilai Rp8,4 miliar.
Kepala Sub Bidang Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jawa Timur, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan penyelundupan satwa liar dilindungi khususnya komodo, rencananya akan dijual kepada pemesan yang ada di luar negeri, yakni Tailan.
“Dua orang tersangka ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Mereka membawa barang bukti tiga individu komodo dari Nusa Tenggara Timur,” kata Hanif Fatih, ditemui di Mapolda Jawa Timur, Rabu (15/4/2025).
Anakan komodo berusia 1-1,5 tahun ini ditangkap oleh pemburu dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan dijual kepada pengepul.
Kepada pengepul, pemburu menjual anakan komodo seharga Rp5.500.000, yang kemudian dijual kepada pembeli atau penadah di Surabaya seharga Rp31.500.000 untuk satu individu anak komodo.
Selanjutnya, anakan komodo akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah, dengan harga jual Rp41.500.000 per individu komodo, sebelum akhirnya ditangkap polisi di Surabaya.
Kemudian, keterangan dari tersangka mengungkap bahwa harga jual di pasar gelap Tailan dapat mencapai Rp565.900.000 atau kisaran USD35.000.
Dari periode Januari 2025 sampai dengan Februari 2026, pelaku telah menjual 17 individu komodo anakan ke Tailan, dan 3 individu berhasil digagalkan.
Kerugian negara akibat kejahatan penyelundupan dan perdagangan satwa ini, diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar atau USD700.000.
“Kalau di pasar gelap Tailan, nilai Komodo tinggi sekali. Kami masih dalami alur penyelundupannya ke mana saja,” ujar Hanif.
Modus Kejahatan dan Upaya Pencegahan
Anakan reptil ini ditangkap oleh pemburu menggunakan paralon atau wadah kayu khusus yang diberi umpan serta jerat.
Kemudian, komodo yang terjerat dijual kepada pembeli dengan dimasukkan ke dalam paralon yang sudah dilubangi bagian samping agar tidak diketahui oleh orang lain.
Dari Nusa Tenggara Timur, komodo dikirim ke Surabaya menggunakan transportasi laut.
Sesampainya di Surabaya, pengepul akan membawa satwa kepada pembeli lain ke Jawa Tengah melalui jalur darat menggunakan kargo atau ekspedisi.
Selanjutnya, satwa dibawa dari Jawa Tengah menuju Jakarta menggunakan kereta api, berlanjut ke Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya dikirim ke Tailan.
“Dari Medan dikirim ke Tailan menggunakan kapal. Ada juga yang informasinya ke Aceh dulu baru ke Thailan, ini masih kita dalami,” ungkap Hanif.
Selain itu, ada pula yang langsung mengirimnya ke luar negeri melalui kargo di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Adhi Nurul Hadi, menyebut faktor kurangnya kesadaran masyarakat dan tingginya permintaan pasar menjadi penyebab masih maraknya kasus perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal.
Adhi menyadari, minimnya jumlah personel dibandingkan luasnya wilayah yang harus dijaga, memungkinkan pelaku kejahatan satwa terus melakukan aksinya.
“Permintaan pasar masih tinggi, dan masyarakat masih belum menyadari pentingnya ikut menjaga satwa komodo ini,” kata Adhi.
Ia menambahkan, NTT juga memiliki banyak pelabuhan informal ilegal yang dapat menjadi pintu keluar masuk kejahatan penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
“Pengungkapan kami yang terakhir pada 2019, ada tiga kasus penyelundupan di salah satu pelabuhan, barang bukti yang diamankan ada dua individu komodo. Pelaku punya banyak jaringan untuk berburu dan memperdagangkan satwa,” ungkap Adhi.
BBKSDA NTT telah memasang beberapa kamera jebak di sejumlah titik, untuk memantau pergerakan dan populasi komodo, serta mengidentifikasi keluar masuknya masyarakat yang sangat mudah mengakses kawasan yang menjadi habitat hidup komodo.
Catatan BBKSDA NTT menyebutkan, terdapat lebih dari 3.400 individu komodo yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, serta lebih kurang 700 individu komodo yang berada di luar kawasan konservasi.
“Akibat perburuan ini pastinya berkurang, tapi jumlahnya berapa sekarang ini dinamis. Karena komodo ini kan juga berkembang biak, tergantung musimnya,” katanya.
Satwa Dititip di Kandang Transit BBKSDA Jatim
Terkait pencegahan di daerah penerima, seperti Surabaya, BBKSDA Jawa Timur, telah berkoordinasi dan menggandeng para pihak aparat penegak hukum untuk mencegah penyelundupan satwa liar masuk ke Jawa Timur.
Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan terhadap satwa hasil perdagangan ilegal akan menggunakan prinsip 3R, yaitu rescue, rehabilitation, dan release.
Ia mengatakan bahwa satwa komodo yang berhasil diamankan telah dititipkan di kandang transit di BBKSDA Jawa Timur.
“Satwa yang dititipkan di kandang transit kami, pada tahap rehab, kita lakukan assessment, sehat atau tidak, cacat atau tidak, masih punya sifat liar atau tidak, kalau itu semua dimiliki, maka nantinya wajib dirilis setelah selesai kasus hukumnya,” papar Nur Patria.
Nur Patria menegaskan bahwa satwa komodo yang termasuk dalam 13 satwa prioritas, dilindungi oleh undang-undang, dan memerlukan persetujuan presiden bila akan dilakukan pertukaran.
“Tidak sembarangan kalau untuk komodo, harus ada izin khusus dari Presiden,” ujarnya.
Direktur KSG: Berharap Tidak Terulang Lagi
Komodo merupakan satwa endemik asli Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur dan tidak ditemukan di negara lain di dunia.
Kadal terbesar di dunia ini berstatus terancam punah (endangered) pada daftar merah IUCN, serta termasuk kategori Appendix I menurut CITES.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, meminta semua pihak bersama-sama memerangi kejahatan perdagangan satwa liar yang sangat merugikan Indonesia, karena termasuk kejahatan nomor empat terbesar di dunia.
Selain mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini, Ahmad Munawir mengingatkan pentingnya penjaga kelestarian satwa liar dilindungi, salah satunya komodo yang memiliki manfaat secara ekologis maupun sosial masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja jajaran Polda Jatim, dan semua aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Harapannya, kedepan ini tidak terulang kembali,” ucap Ahmad Munawir.
Kementerian Kehutanan bersama Kepolisian sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan hukum terhadap kajahatan satwa liar. Melalui kesepakatan bersama dan penguatan peran penuntutan, pelaku kejahatan satwa liar ini dapat ditekan dan dicegah.











