Berita

Polda Kepri Amankan Ribuan Telur Penyu dan Puluhan Burung Dilindungi

22/08/2025|Garda Animalia
Burung kakatua dan nuri kepala hitam yang diamankan oleh Polda Kepulauan Riau. | Foto: Tribatanews Kepri

Burung kakatua dan nuri kepala hitam yang diamankan oleh Polda Kepulauan Riau. | Foto: Tribatanews Kepri

Gardaanimalia.com - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan satwa dilindungi. Rangkaian pengungkapan ini dilakukan sejak 11 hingga 14 Agustus 2025 di Kota Batam.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan kasus pertama terjadi pada Minggu (11/8/2025). Polisi mengamankan belasan satwa dilindungi dari sebuah kamar kos di Perumahan Cendana, Batam, setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat mengenai adanya peliharaan ilegal.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pemilik satwa dengan 16 ekor burung betet biasa (Psittacula alexandri) di dalam kamar kos. Satwa dan pemiliknya kemudian diamankan ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan,” ujar Silvester, Kamis (21/8/2025), dilansir dari Detik.

Kasus kedua terungkap pada Senin (12/8/2025), ketika petugas menggagalkan upaya penyelundupan 2.020 butir telur penyu hijau (Chelonia mydas) di Lobby Hotel Leon Inn, kawasan Nagoya Square, Batam.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran telur penyu hijau dari Tambelan ke Batam pada 12 Agustus 2025,” kata Silvester, dilansir dari Antara Kepri.

Telur penyu hijau ini berasal dari Pulau Tembelan, Kabupaten Bintan, kemudian dibawa menuju Kota Batam terlebih dahulu sebelum dikirim ke luar negeri,” lanjutnya.

Ribuan telur tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan ke dalam sebuah koper hitam, kemudian rencananya akan diselundupkan ke Singapura. Jika dihitung, harga perkiraan telur penyu sekitar Rp30 ribu per butir sehingga nilai totalnya mencapai lebih dari Rp60 juta.

Selanjutnya pada Kamis (14/8/2025), polisi kembali mengamankan sejumlah satwa dilindungi dari sebuah rumah di Perumahan KDA Cluster Punai 9, Batam Kota. Satwa yang disita antara lain 1 ekor kakak tua jambul putih (Cacatua alba), 1 ekor kakak tua jambul kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor beo tiong emas (Gracula religiosa), dan satu ekor nuri kepala-hitam (Lorius lory).

Silvester menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan para pemilik satwa dan pembawa telur penyu tidak terkait dengan jaringan perdagangan maupun perburuan ilegal.

Mereka juga mengaku tidak mengetahui status satwa yang dilindungi dan bersedia menyerahkannya ke polisi. Atas dasar itu, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama KSDA memilih untuk melakukan pembinaan serta edukasi kepada para pemilik.

Sementara itu, seluruh satwa dan telur penyu yang diamankan telah dititipkan ke Seksi KSDA Wilayah II Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.


Penulis: Arifa