Polda Sumut Akan Tindak Perdagangan Satwa Dilindungi di Jalan Bintang

Medan - Menyusul ditangkapnya pelaku penjual satwa dilindungi, Arbain (25) warga Dusun III, Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan menindak sindikat penjual dan pembeli satwa dilindungi, khususnya yang bertransaksi di Jalan Binatang, Medan.
Hal itu dikatakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana kepada awak media, Ahad (13/1). "Kita akan telusuri, tapi waktunya belum bisa dipastikan, karena kalau diumumkan nanti mereka (penjual-red) bisa kabur," jelas Rony.
Ditegaskannya yang akan akan ditindak adalah penjual dan pembeli. Kedua-duanya melanggar undang-undang dan bisa kena sanksi pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu dibantu tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara (Sumut) meringkus Arbain seorang pedagang satwa dilindungi dengan transaksi sistem online.
Dalam konferensi pers yang digelar di Poldasu, Jumat (11/1) lalu, Rony Samtana mengatakan, Arbain menggunakan nama samaran (perempuan) di Facebook untuk mengelabui petugas. Turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 3 ekor anak lutung emas, 3 ekor anak kucing hutan, 3 ekor anak elang brontok.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
