Medan – Menyusul ditangkapnya pelaku penjual satwa dilindungi, Arbain (25) warga Dusun III, Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan menindak sindikat penjual dan pembeli satwa dilindungi, khususnya yang bertransaksi di Jalan Binatang, Medan.
Hal itu dikatakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana kepada awak media, Ahad (13/1). “Kita akan telusuri, tapi waktunya belum bisa dipastikan, karena kalau diumumkan nanti mereka (penjual-red) bisa kabur,” jelas Rony.
Ditegaskannya yang akan akan ditindak adalah penjual dan pembeli. Kedua-duanya melanggar undang-undang dan bisa kena sanksi pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu dibantu tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara (Sumut) meringkus Arbain seorang pedagang satwa dilindungi dengan transaksi sistem online.
Dalam konferensi pers yang digelar di Poldasu, Jumat (11/1) lalu, Rony Samtana mengatakan, Arbain menggunakan nama samaran (perempuan) di Facebook untuk mengelabui petugas. Turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 3 ekor anak lutung emas, 3 ekor anak kucing hutan, 3 ekor anak elang brontok.