Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Bengkayang

Gardaanimalia.com - Unit 1 Subdit 4 Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh IPTU Marhiba, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN alias BM. Ia kedapatan membawa sisik trenggiling, Kamis (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalur Perbatasan RI–Malaysia tepatnya di Jalan Subah, Dusun Ledo, Desa Lesa Bela, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, mengatakan bahwa RN diamanankan ketika berada di salah satu warung kopi di Bengkayang.
"RN kami amankan beserta barang bukti berupa tiga kantong plastik yang berisi tiga kilogram sisik trenggiling. Menurut Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, itu sudah melanggar, makanya RN kami amankan," katanya.
Ia mengatakan, keberhasilan penangkapan RN dan barang bukti itu berkat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
"Dari informasi itu, tim kami bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait sisik trenggiling itu dan berhasil mengamankan RN dan barang bukti,” katanya.
Dari hasil keterangan pelaku bahwa sisik trengiling itu akan dijual dengan harga Rp 2,7 juta per kilogram. Pelaku juga mengaku telah membeli dari pemburu sebanyak empat kilogram dengan harga Rp3,6 juta.
"Selain barang bukti yang ada ditangan pelaku, petugas menemukan satu buah kotak kardus bertuliskan Fullo. Dan setelah dibuka ternyata isinya sisik trenggiling yang masing-masing dibungkus dengan kantong plastik berisis total seberat empat kilogram," katanya.
Ia menambahkan, bila terbukti bersalah pelaku dapat dikenakan pasal 40 ayat (2), Jo pasal 21 ayat (2) huruf d, UU No. 5/1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sumber : Antara

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
