Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura. Sebanyak 28.200 ekor benih lobster yang dikemas dalam lima box styrofoam berhasil diamankan oleh pihak berwajib pada Selasa (22/12/2020).
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (30/12/2020), Wakapolres Banyuasin Kompol Yenny Diarti memaparkan penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan di wilayah perairan Sungsang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran kami Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang melakukan Patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku, YM dan NAS yang sedang melakukan aksinya,” ungkapnya.
Penangkapan ini dilakukan di dermaga bongkar muat Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku diamankan sekitar jam 22.30 WIB dengan barang bukti berupa tiga jenis benih lobster yakni lobster mutiara, lobster pasir, dan lobster jarong.
"Di luar negeri, harga satu ekor benih lobster ini bisa mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu," imbuhnya.
Baca juga: Pengujian DNA Satwa Akuatik Berhasil Dilakukan di Kalbar
Sementara Kanit Pidsus Polres Banyuasin, Iptu Almukminin, mengatakan ini merupakan penangkapan pertama dan kasus penyelundupan benih lobster terbesar di Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menjelaskan tentang ancaman hukuman untuk pelaku.
"Perbuatan dua tersangka ini melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa akibat tindakan penyelundupan benih lobster ini, kerugian yang harus ditanggung negara bisa mencapai Rp 2,7 miliar.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," tambah Muhammad.
Untuk benih lobster yang dijadikan barang bukti akan segera dilepasliarkan di wilayah terumbu karang Lampung Selatan.

Penyelundupan Benur Senilai Rp 8 Miliar Berhasil Digagalkan
06/08/21
Kuliti Macan Dahan, Warga Sumsel Dituntut 2,5 Tahun Penjara
17/06/21
Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Masih Marak di Pasar Burung 16 Ilir
11/05/21
4 Orang Tewas Akibat Konflik dengan Buaya, Ini Tanggapan BKSDA Sumsel
21/04/21
Beruang Madu Kembali Jadi Korban Jerat yang Dipasang Warga
07/04/21
BKSDA Sumsel Pastikan Buaya yang Ditembak Mati Warga Termasuk Satwa Dilindungi
24/02/21
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
