Polisi Tangkap Penjual Potongan Tubuh Satwa Dilindungi

3 min read
2019-02-04 17:30:30
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Amuntai - Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengamankan seorang pedagang yang kedapatan menjual potongan tubuh satwa dilindungi.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putradi Amuntai, Sabtu, mengatakan aparat menangkap Rizki Husaini (19) alias Rizki karena kedapatan menjualbelikan anggota tubuh satwa dilindungi.

"Pelaku telah memperjualbelikan anggota tubuh satwa dilindungi sejak dua tahun bahkan via online melalui akun milik pelaku," ujar Riyanda.

Riyanda mengatakan, Rizki ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh satwa dilindungi yang berhasil yakni satu ekor tulang kepala Kambing Biota Laut, satu Tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan, satu ekor anak Buaya Muara yang sudah dikuliti, empat potongan kecil taring beruang, satu paruh dari Burung Rangkong.

Selanjutnya berhasil disita pula satu potongan kecil sisik Trenggiling, satu tengkorak Kucing Kuwuk, tujuh tengkorak Rusa, sembilan kuku Beruang, tiga tengkorak beruang, enam tanduk Rusa, satu ekor kulit Rusa dan satu ekor kulit Kucing Kuwuk.

Warga Jl.Kali Nagara RT02 RW01 Desa Hambuku Hulu Kecamatan Sungai Pandan ini ditangkap saat membawa barang dagangannya menggunakan mobil Toyota Kijang standar KF 40 short warna quart metalik di Jalan Patmaraga Murung Sari Amuntai, Sabtu (2/2) jam 16.00 wita.

"Sebagian barang bukti potongan hewan ini juga di temukan petugas kami di rumah Isteri tersangka," terang Arif.

Setelah diintegrosi aparat, pelaku mengaku mendapatkan anggota tubuh satwa dilindungi dari penduduk yang bermukim di daerah pegunungan dan mengumpulkannya.

"Keuntungan yang didapat berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per anggota tubuh satwa," terang Riyanda.

Ryanda menambahkan, aktivitas perdagangan yang dilakukan Rizki ini melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat ( 2 ) Huruf b dan d UU RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul, "Polisi Tangkap Penjual Potongan Tubuh Satwa Dilindungi"

 

Tags :
buaya satwa dilindungi polres rangkong kalimantan owa kalimantan selatan beruang
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25