Polisi Tangkap Penjual Potongan Tubuh Satwa Dilindungi

Amuntai - Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengamankan seorang pedagang yang kedapatan menjual potongan tubuh satwa dilindungi.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putradi Amuntai, Sabtu, mengatakan aparat menangkap Rizki Husaini (19) alias Rizki karena kedapatan menjualbelikan anggota tubuh satwa dilindungi.
"Pelaku telah memperjualbelikan anggota tubuh satwa dilindungi sejak dua tahun bahkan via online melalui akun milik pelaku," ujar Riyanda.
Riyanda mengatakan, Rizki ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh satwa dilindungi yang berhasil yakni satu ekor tulang kepala Kambing Biota Laut, satu Tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan, satu ekor anak Buaya Muara yang sudah dikuliti, empat potongan kecil taring beruang, satu paruh dari Burung Rangkong.
Selanjutnya berhasil disita pula satu potongan kecil sisik Trenggiling, satu tengkorak Kucing Kuwuk, tujuh tengkorak Rusa, sembilan kuku Beruang, tiga tengkorak beruang, enam tanduk Rusa, satu ekor kulit Rusa dan satu ekor kulit Kucing Kuwuk.
Warga Jl.Kali Nagara RT02 RW01 Desa Hambuku Hulu Kecamatan Sungai Pandan ini ditangkap saat membawa barang dagangannya menggunakan mobil Toyota Kijang standar KF 40 short warna quart metalik di Jalan Patmaraga Murung Sari Amuntai, Sabtu (2/2) jam 16.00 wita.
"Sebagian barang bukti potongan hewan ini juga di temukan petugas kami di rumah Isteri tersangka," terang Arif.
Setelah diintegrosi aparat, pelaku mengaku mendapatkan anggota tubuh satwa dilindungi dari penduduk yang bermukim di daerah pegunungan dan mengumpulkannya.
"Keuntungan yang didapat berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per anggota tubuh satwa," terang Riyanda.
Ryanda menambahkan, aktivitas perdagangan yang dilakukan Rizki ini melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat ( 2 ) Huruf b dan d UU RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul, "Polisi Tangkap Penjual Potongan Tubuh Satwa Dilindungi"

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
