Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Ungkap Pelaku Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh Utara

197
×

Polisi Ungkap Pelaku Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh Utara

Share this article
Bangkai gajah sumatera liar yang ditemukan mati tanpa gading di Kabupaten Aceh Utara pada 24 Maret 2024 lalu. | Foto: Subsektor Nisam Antara diunduh dari AcehEkspress
Bangkai gajah sumatra yang ditemukan mati tanpa gading di Kabupaten Aceh Utara. | Foto: Subsektor Nisam Antara diunduh dari AcehEkspress

Gardaanimalia.com – Polres Lhokseumawe akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan mati tanpa gading di Gunung Salak, Aceh Utara.

Ju alias M (48) warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, ditetapkan sebagai tersangka usai penyelidikan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Kapolres Lhokseumawe Iptu Ibrahim mengatakan, tersangka Ju berhasil dibekuk usai penyelidikan terkait tempat persembunyiannya yang berpindah-pindah.

“Tersangka ditangkap di Desa Bungkah, Muara Batu, Aceh Utara pada 21 Mei 2024,” kata Ibrahim, Sabtu (25/5/2024).

Setelah penangkapan, kata Ibrahim, dilakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

“Tim berhasil menemukan barang bukti sepasang gading gajah yang ditanam oleh tersangka di area perkebunan sawit di Aceh Barat,” ungkap Ibrahim.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu dua batang gading gajah tersisa yang masih menempel pada tubuh gajah. Selain itu, ada juga barang bukti satu unit motor yang digunakan tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Hukuman untuk pelaku kejahatan ini adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Ibrahim.

Mati karena Racun

Diketahui, gajah tersebut ditemukan mati di perkebunan KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara pada 24 Maret 2024.

Gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) liar itu mati dengan luka sobek pada bagian atas mulut, dengan dugaan kedua gading telah dicuri.

Uji laboratorium yang dilakukan pada kotoran dan cairan dari bangkai mamalia itu menunjukkan ada kandungan racun terakumulasi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Ujang Wisnu Barata mengungkap, kemungkinan satwa mengonsumsi makanan yang terpapar sejenis pestisida.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments