Berita

Polresta Pekanbaru Gagalkan Perdagangan 3 Kucing Hutan dan 1 Owa Ungko

04/08/2025|Garda Animalia
Potret owa ungko dan tiga anak kucing hutan yang berhasil diamankan Polresta Pekanbaru. | Foto: Instagram Humas Polresta Pekanbaru

Potret owa ungko dan tiga anak kucing hutan yang berhasil diamankan Polresta Pekanbaru. | Foto: Instagram Humas Polresta Pekanbaru

Gardaanimalia.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi, Jumat (1/8/2025).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, yakni penyamaran petugas sebagai pembeli untuk memancing pelaku agar menunjukkan barang bukti dan lokasi transaksi.

“Jadi mereka (pelaku) itu memelihara. Ini kan hewan yang dilindungi, tidak boleh dipelihara. Kemudian kita pancing untuk membeli, langsung kita ambil,” ujar Kombes Jeki seperti dikutip dari Detik, Jumat (1/8/2025).

Penangkapan berlangsung pada Jumat (1/8/2025) di kawasan Jalan Arwana, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dari hasil penyamaran tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap setelah kedapatan menjual tiga ekor anak kucing hutan dan satu ekor owa ungko yang termasuk satwa dilindungi.

Diketahui pelaku menawarkan satwa-satwa langka tersebut melalui jejaring sosial.

Seluruh satwa yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, keempat satwa tersebut tengah menjalani proses karantina dan pemulihan kesehatan sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Kondisi tiga anak kucing hutan saat ini terpantau aktif, mereka sudah diberi makanan basah khusus anak kucing, meskipun belum mau minum susu. Owa ungko juga tampak aktif di dalam kandang karantina,” tulis keterangan resmi dari Humas Polresta Pekanbaru melalui laman Instagram (2/8/2025).

Upaya pemulihan satwa-satwa ini terus dipantau secara ketat oleh tim medis dari YAD untuk memastikan kondisi fisik dan perilaku mereka tetap stabil selama masa karantina.

Sebagai informasi tambahan, owa ungko (Hylobates agilis) dan kucing hutan (Prionailurus bengalensis) termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Polresta Pekanbaru dan Polda Riau mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pelestarian satwa liar dengan tidak membeli atau memelihara hewan yang dilindungi.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan satwa liar maupun tindak kejahatan lainnya melalui layanan pengaduan 110 atau akun resmi media sosial Polda Riau dan jajaran Polres lainnya. 


Penulis: Arifa