Puluhan Burung Dilindungi Diselundupkan Dari Maluku ke Sumut

Gardaanimalia.com - Tim patroli laut Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan berhasil menggagalkan penyelundupan 28 ekor satwa dilindungi di Pulau Buru Ambon, Belawan, Medan, Sumatera Utara Senin (15/4).
Selain burung dilindungi, kapal tersebut juga mengangkut 1.029 kayu gelondongan pesanan industri kayu olahan di wilayah Sumatera Utara. Kayu tersebut sudah memiliki dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala KPP Bea Cukai Belawan, Haryo Limanseto mengatakan bahwa seluruh burung dilindungi itu berada didalam ruangan Anak Buah Kapal (ABK). Burung-burung itu ditemukan saat pemeriksaan kapal tongkang Tug Boat Kenari Djadja jurusan Pulau Buru Ambon - Belawan yang berasal dari Pulau Buru, Maluku.
"Burung yang dilindungi terdiri dari 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), empat ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory)," ujarnya dilansir dari Sumut News (15/4).
Bea cukai telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk penyerahan satwa dilindungi tersebut agar diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Sembilan orang ABK kapal tongkang Kenari Djadja telah diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar melanggar Pasal 21 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu mereka juga akan dikenai Pasal 31 ayat 1 nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.
Sementara satwa dilindungi yang telah diamankan akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Taman Wisata Alam Sibolangit untuk direhabilitasi. Rencananya setelah proses rehabilitasi burung-burung ini akan dilepasliarkan ke habitatnya aslinya, bersamaan dengan tiga ekor cendrawasih yang saat ini ada di PPS Sibolangit.
Referensi : Sumut News

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
