Puluhan Burung Kakatua dan Nuri Diamankan Dari Perdagangan Satwa Ilegal

3 min read
2019-10-04 11:30:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Empat orang pelaku perdagangan satwa dilindungi berhasil digagalkan operasi tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua (Gakkum KLHK) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara di empat Kabupaten Provinsi Maluku Utara sejak tanggal 20 sampai 29 September 2019.

Empat orang pelaku tersebut adalah IU (34) asal Morotai, AS (29) asal Tobelo, Halmahera Utara, IS (40) asal Subaim, Halmahera Timur, dan RW (58) yang berasal dari Desa Buli, Halmahera Timur.

Yosef Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari operasi Intelijen Gakkum Maluku Papua bersama BKSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate.

"Operasi gabungan ini dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di Empat kabupaten Maluku Utara," ujarnya.

Empat daerah tersebut yakni, Desa Dehegila di Kecamatan Morotai Selatan Pulau Morotai; Desa Kalipitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara; Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur, dan Desa Sailal, Kecamatan Maba Halmahera Timur.

Sejumlah barang bukti diamankan saat operasi berupa 85 ekor burung yang terdiri dari masing-masing jenis, yakni Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) sebanyak 49 ekor, Kakatua Putih atau Cacatua Alba 15 ekor, Nuri Bayan (Eclectus Roratus) 11 ekor, dan Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata) 10 ekor. Selain itu, ada Gantungan Burung sebanyak 59 buah, dan kandang sebanyak 3 buah.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo. pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta.

Dari hasil pengintaian para pelaku ini tim gabungan kemudian mendapatkan alur sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara.

"Untuk saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mencari pihak lain yang masih terlibat dalam mata rantai ini." ujar Yosef

Sementara itu, untuk barang bukti telah dititipkan dan dirawat di Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate.

https://www.instagram.com/p/B3HtiEXAKJS/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=dlfix

 

Tags :
burung nuri kakatua maluku
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25