Puluhan Burung Kakatua dan Nuri Diamankan Dari Perdagangan Satwa Ilegal

Gardaanimalia.com - Empat orang pelaku perdagangan satwa dilindungi berhasil digagalkan operasi tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua (Gakkum KLHK) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara di empat Kabupaten Provinsi Maluku Utara sejak tanggal 20 sampai 29 September 2019.
Empat orang pelaku tersebut adalah IU (34) asal Morotai, AS (29) asal Tobelo, Halmahera Utara, IS (40) asal Subaim, Halmahera Timur, dan RW (58) yang berasal dari Desa Buli, Halmahera Timur.
Yosef Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari operasi Intelijen Gakkum Maluku Papua bersama BKSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate.
"Operasi gabungan ini dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di Empat kabupaten Maluku Utara," ujarnya.
Empat daerah tersebut yakni, Desa Dehegila di Kecamatan Morotai Selatan Pulau Morotai; Desa Kalipitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara; Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur, dan Desa Sailal, Kecamatan Maba Halmahera Timur.
Sejumlah barang bukti diamankan saat operasi berupa 85 ekor burung yang terdiri dari masing-masing jenis, yakni Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) sebanyak 49 ekor, Kakatua Putih atau Cacatua Alba 15 ekor, Nuri Bayan (Eclectus Roratus) 11 ekor, dan Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata) 10 ekor. Selain itu, ada Gantungan Burung sebanyak 59 buah, dan kandang sebanyak 3 buah.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo. pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta.
Dari hasil pengintaian para pelaku ini tim gabungan kemudian mendapatkan alur sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara.
"Untuk saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mencari pihak lain yang masih terlibat dalam mata rantai ini." ujar Yosef
Sementara itu, untuk barang bukti telah dititipkan dan dirawat di Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate.
https://www.instagram.com/p/B3HtiEXAKJS/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=dlfix

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
