Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar

2284
×

Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar

Share this article
Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar
Burung nuri maluku yang diselundupkan. Foto: Antara/Arnas Padda

Gardaanimalia.com – Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menggagalkan upaya penyelundupan burung nuri maluku (Eos bornea) dan perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) pada Jumat (29/1/2021). Sebanyak 277 burung menjadi barang bukti saat penangkapan di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Mengutip dari laman Merdeka, ada lima ekor nuri maluku yang mati dari total 216 ekor. Selain itu, empat ekor nuri perkici pelangi juga sudah mati sehingga yang tersisa sebanyak 57 ekor. Seluruh burung tersebut berasal dari Pulau Namlea, Provinsi Maluku.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Dikirim dengan menggunakan kapal Pelni, KM Doro Londa, oleh warga Pulau Namlea dengan tujuan Kota Makassar atas nama AN (insial),” ungkap Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Anis Suratin.

Baca juga: Penjual Kucing Hutan di Palembang Akui Sudah Lama Memperdagangkan Satwa Dilindungi

Seluruh burung nuri maluku dan perkici pelangi itu dimasukkan ke dalam lima kandang yang ukurannya 40×60 sentimeter. Lalu, kandang tersebut ditutupi dengan karung plastik.

“Diperkirakan burung sudah dalam kandang selama kurang lebih lima hari sejak waktu packing hingga perjalanan yang memakan waktu kurang lebih tiga hari,” kata Anis.

Ratusan burung dilindungi yang masih hidup itu kini sudah dibawa ke kandang transit untuk pemulihan kondisi. Nantinya burung nuri maluku maupun perkici pelangi itu akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Maluku.

Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar
Nuri maluku (Eos bornea) yang diselundupkan di Makassar. Foto: Antara/Arnas Padda

Selain seluruh satwa dilindungi tersebut, petugas juga telah mengamankan seorang penadah. Saat ini, penadah itu tengah menjalani proses hukum. Dari keterangan awal, AN mengaku sudah dua kali menyelundupkan burung. Yang pertama, ia menyelundupkan 80 ekor burung.

“Penyelundupan yang kedua ini dibeli dari GL senilai Rp 15 juta lebih dengan asumsi per ekornya Rp 25 ribu. Tiba di Makassar, dia jual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu per ekor,” papar Anis.

Atas perbuatannya, AN akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments