Gardaanimalia.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kabupaten Batang.
Menurut keterangan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan (7/10/2025), kasus ini berawal dari patroli siber tim Gakkum Kehutanan Jabalnusra yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.
Dari hasil pemantauan, tim mendapati akun yang memperdagangkan satwa dilindungi melalui jaringan daring. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi intelijen untuk menelusuri identitas pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Gakkum Kehutanan Jabalnusra bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan operasi penindakan pada Jumat (3/10/2025) pukul 22.44 WIB.
Dalam operasi itu, seorang pelaku berinisial AH (16), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, berhasil diamankan.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh pergeseran modus kejahatan lingkungan yang kini memanfaatkan ruang digital dan bahkan melibatkan pelaku usia remaja.
“Ini keprihatinan bersama. Kami kawal penanganannya hingga tuntas, termasuk pengembangan terhadap jejaring perantara dan penampung, dengan tetap menjunjung prinsip perlindungan anak,” ujarnya.
Sejumlah satwa liar dilindungi turut diselamatkan, yaitu trenggiling (Manis javanica), kukang jawa (Nycticebus javanicus), dan kasturi kepala-hitam (Lorius lory). Seluruh satwa telah dievakuasi ke otoritas konservasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, AH kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip perlindungan anak.
Penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penyidik anak, serta mempertimbangkan opsi diversi sesuai ketentuan.
Aswin menambahkan bahwa penanganan kasus ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, serta kebijakan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri, Rohmat Marzuki, dalam agenda nasional pemberantasan perdagangan satwa liar dan perlindungan keanekaragaman hayati.
“Kami memastikan implementasinya di lapangan melalui penegakan pro justitia yang tuntas, pemulihan satwa, penguatan patroli siber, edukasi publik, serta sinergi pusat–daerah agar efek jera dan pencegahan berjalan nyata,” tambahnya.
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, mengapresiasi sinergi antara Gakkumhut dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan pentingnya menjaga populasi satwa endemik Jawa yang semakin terancam.
“Kukang jawa dan trenggiling adalah spesies prioritas yang mendapat perlindungan ketat. Kami memastikan seluruh proses rescue, rehabilitasi, dan pelepasliaran berjalan sesuai standar konservasi, sambil memperkuat edukasi agar masyarakat tidak memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi,” jelasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan atau perdagangan satwa liar secara ilegal, dan mendorong publik melapor melalui kanal resmi bila menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya nasional dalam mencegah perdagangan satwa liar dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.











