Gardaanimalia.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan kasus kepemilikan satwa dilindungi dua bayi siamang (Symphalangus syndactylus) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Komar Aripin bin Abdul resmi dihentikan
Melansir Tribun, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang mana dinilai mengedepankan pemulihan dan keharmonisan sosial.
Kuasa hukum Komar, Avriellia Safitri, melihat penyelesaian kasus melalui RJ oleh Kejari Kabupaten Bogor pendekatan hukum yang lebih manusiawi, karena memberi ruang penyelesaian secara damai tanpa harus menempuh persidangan panjang.
“Sebagai advokat, saya melihat Restorative Justice ini sebagai proses hukum yang lebih manusiawi. Pendekatan ini memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus terjebak dalam panjangnya persidangan,” ujar Avriellia kepada wartawan, Rabu (12/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui siamang termasuk satwa dilindungi. Meski demikian, ketidaktahuan hukum tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Kejari Kabupaten Bogor, lanjut Avriellia, mempertimbangkan bahwa Komar baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah berdamai tanpa syarat dengan pelapor sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan RJ-16 tertanggal 28 Juli 2025.
Proses ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, di Rumah Restorative Justice, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Keadilan restoratif mengutamakan dialog dan keharmonisan sosial. Saat ini para pelaku menjalani pembinaan berupa kewajiban membersihkan masjid selama tiga bulan dan salat berjamaah, sebagai bentuk pembinaan moral dan perubahan perilaku,” kata Irwanuddin Tadjuddin.
Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024), ketika Komar membeli dua bayi siamang dari seorang penjual seharga Rp3 juta per ekor, tanpa memiliki izin kepemilikan satwa dilindungi.
Pada April 2025, Polisi Kehutanan menerima laporan dugaan pelanggaran, melansir Garda Animalia. Pada Jumat (25/4/2025), dilakukan operasi untuk pengamanan kedua satwa dari rumah Komar di Jalan Curug Mas, Bojonggede.
Setelah itu, kedua satwa liar tersebut dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.
Penulis: Nadaa











