Ribuan Barang Bukti Belangkas Hasil Selundupan Dimusnahkan

Gardaanimalia.com - Ribuan barang bukti berupa satwa dilindungi Belangkas dimusnahkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara di halaman Kantor Gakkum Wilayah Sumatera Utara.
Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BBKSDA Sumut, Amenson Girsang mengatakan bahwa ribuan Belangkas tersebut merupakan barang bukti hasil pengamanan TNI Angkatan Laut (TNI AL).
"Sejumlah 7000 belangkas diserahkan oleh pihak Angkatan Laut Lantamal I Belawan sebagai barang bukti, kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur," ujarnya.
Sebelumnya awak KRI Pattimura -371 Satkor Koarmada I milik TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal di Perairan Aceh Timur pada Selasa (29/1). Penangkapan ini diawali karena adanya kontak dari kapal yang mencurigakan.
Kapal motor KM Lumba-lumba yang diawaki 3 orang Warga Negara Indonesia membawa muatan ilegal berupa 7000 ekor Belangkas tanpa dokumen muatan yang sah. Satwa-satwa dilindungi itu rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui perairan Aceh.
Ketiga awak kapal motor KM Lumba-lumba kini ditahan oleh petugas TNI AL Lantamal I Belawan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku terancam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena menyelundupkan satwa dilindungi," jelas Amenson.
Menurutnya, perburuan satwa Belangkas kini marak dilakukan karena tingginya permintaan Belangkas di pasaran. "Harga satu ekor Belangkas dapat mencapai Rp. 500 ribu, maka dari itu banyak orang memburunya untuk dijual ke luar negeri. Terutama Thailand karena permintaan tinggi disana," ujarnya.
Padahal Belangkas atau Ketam tapal kuda merupakan salah satu satwa dilindungi di Indonesia menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sayangnya, masih banyak masyarakat belum tahu apabila satwa yang juga disebut Mimi dan Mintuno ini merupakan satwa dilindungi.

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara
31/05/23
Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum
17/01/23
Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan
31/08/22
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri
04/04/22
Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun
23/03/21
Polres Langkat Sita 42 Belangkas, Hanya 34 yang Bisa Dilepasliarkan
17/03/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
