Ribuan Barang Bukti Belangkas Hasil Selundupan Dimusnahkan

3 min read
2019-02-07 13:32:49
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ribuan barang bukti berupa satwa dilindungi Belangkas dimusnahkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara di halaman Kantor Gakkum Wilayah Sumatera Utara.

Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BBKSDA Sumut, Amenson Girsang mengatakan bahwa ribuan Belangkas tersebut merupakan barang bukti hasil pengamanan TNI Angkatan Laut (TNI AL).

"Sejumlah 7000 belangkas diserahkan oleh pihak Angkatan Laut Lantamal I Belawan sebagai barang bukti, kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur," ujarnya.

Sebelumnya awak KRI Pattimura -371 Satkor Koarmada I milik TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal di Perairan Aceh Timur pada Selasa (29/1). Penangkapan ini diawali karena adanya kontak dari kapal yang mencurigakan.

Kapal motor KM Lumba-lumba yang diawaki 3 orang Warga Negara Indonesia membawa muatan ilegal berupa 7000 ekor Belangkas tanpa dokumen muatan yang sah. Satwa-satwa dilindungi itu rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui perairan Aceh.

Ketiga awak kapal motor KM Lumba-lumba kini ditahan oleh petugas TNI AL Lantamal I Belawan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku terancam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena menyelundupkan satwa dilindungi," jelas Amenson.

Menurutnya, perburuan satwa Belangkas kini marak dilakukan karena tingginya permintaan Belangkas di pasaran. "Harga satu ekor Belangkas dapat mencapai Rp. 500 ribu, maka dari itu banyak orang memburunya untuk dijual ke luar negeri. Terutama Thailand karena permintaan tinggi disana," ujarnya.

Padahal Belangkas atau Ketam tapal kuda merupakan salah satu satwa dilindungi di Indonesia menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sayangnya, masih banyak masyarakat belum tahu apabila satwa yang juga disebut Mimi dan Mintuno ini merupakan satwa dilindungi.

Tags :
belangkas Ketam mimi mintuno bbksda sumut tni al
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25