Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ribuan Barang Bukti Belangkas Hasil Selundupan Dimusnahkan

1618
×

Ribuan Barang Bukti Belangkas Hasil Selundupan Dimusnahkan

Share this article
Ribuan Barang Bukti Belangkas Hasil Selundupan Dimusnahkan
Ribuan belangkas dimusnahkan oleh petugas. Foto : BBKSDA Sumut

Gardaanimalia.com – Ribuan barang bukti berupa satwa dilindungi Belangkas dimusnahkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara di halaman Kantor Gakkum Wilayah Sumatera Utara.

Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BBKSDA Sumut, Amenson Girsang mengatakan bahwa ribuan Belangkas tersebut merupakan barang bukti hasil pengamanan TNI Angkatan Laut (TNI AL).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Sejumlah 7000 belangkas diserahkan oleh pihak Angkatan Laut Lantamal I Belawan sebagai barang bukti, kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur,” ujarnya.

Sebelumnya awak KRI Pattimura -371 Satkor Koarmada I milik TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal di Perairan Aceh Timur pada Selasa (29/1). Penangkapan ini diawali karena adanya kontak dari kapal yang mencurigakan.

Kapal motor KM Lumba-lumba yang diawaki 3 orang Warga Negara Indonesia membawa muatan ilegal berupa 7000 ekor Belangkas tanpa dokumen muatan yang sah. Satwa-satwa dilindungi itu rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui perairan Aceh.

Ketiga awak kapal motor KM Lumba-lumba kini ditahan oleh petugas TNI AL Lantamal I Belawan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku terancam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena menyelundupkan satwa dilindungi,” jelas Amenson.

Menurutnya, perburuan satwa Belangkas kini marak dilakukan karena tingginya permintaan Belangkas di pasaran. “Harga satu ekor Belangkas dapat mencapai Rp. 500 ribu, maka dari itu banyak orang memburunya untuk dijual ke luar negeri. Terutama Thailand karena permintaan tinggi disana,” ujarnya.

Padahal Belangkas atau Ketam tapal kuda merupakan salah satu satwa dilindungi di Indonesia menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sayangnya, masih banyak masyarakat belum tahu apabila satwa yang juga disebut Mimi dan Mintuno ini merupakan satwa dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments