Gardaanimalia.com - Kepala Balai Besar Konservasi Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) Nur Patria Kurniawan dan tim harus kembali berhadapan dengan upaya penyelundupan ribuan burung antarpulau.
Teranyar, tim gabungan dari BBKSDA Jatim dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jatim Satpel Ketapang berhasil memutus rantai perdagangan 3.579 burung di ujung Pelabuhan Ketapang, Minggu (19/10/2025).
Ribuan burung itu disimpan dalam keranjang buah di dalam truk berpelat W 8816 yang menyeberang dari Lombok menuju Surabaya.
Petugas berhasil mendeteksi keberadaan satwa liar itu ketika memeriksa kendaraan di pos pemeriksaan.
Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 13 Banyuwangi–Situbondo–Bondowoso, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Banyuwangi segera bergabung dengan Karantina BKHIT Jatim Satpel Ketapang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi petugas, dari 3.579 burung yang diamankan, 498 ekor di antaranya dalam keadaan mati. Nur Patria menyebut, panas, dehidrasi, dan stres perjalanan panjang menjadi penyebab utama.
Burung-burung tersebut terdiri dari sembilan jenis, yaitu 2.145 ekor cinenen jawa (Orthotomus sepium), 584 ekor pipit zebra (Taeniopygia guttata), 385 ekor isap madu australia (Lichmera indistincta), dan 335 ekor kacamata biasa (Zosterops sp.).
Ada pula 38 ekor bentet (Lanius sp.), 28 ekor kepodang (Oriolus sp.), 10 ekor anis nusa-tenggara (Geokichla dohertyi), 49 ekor prenjak (Prinia sp.) dan 5 ekor gelatik batu kelabu (Parus major).
Ia juga mengatakan, dapat dipastikan bahwa semua burung tidak termasuk jenis dilindungi. Akan tetapi, jumlah dan cara pengangkutannya jelas melanggar prinsip kesejahteraan satwa dan berpotensi besar mengancam populasi alam di daerah asalnya.
“Jadi kami tidak bisa menjeratnya dengan pidana dan denda. Kalau ada satu saja, maka bisa kena semua baik pengirim dan pembeli,” ujar Nur Patria kepada Garda Animalia, Selasa (21/10/2025).
Hanya saja, Nur Patria mengingatkan jika penyelundupan terus-menerus dibiarkan, maka burung yang tidak dilindungi ini akan habis di tempat asalnya. Untuk itu, dia mengusulkan agar penyelundupan burung yang tidak dilindungi juga bisa dikenakan sanksi.
Karantina BKHIT Jatim Satpel Ketapang dan BBKSDA Jatim, kini sedang menyiapkan langkah penolakan dan pengembalian ke daerah asal (Lombok) agar burung-burung tersebut dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan ekologis, agar ribuan satwa kecil ini kembali pada fungsi pentingnya di alam, yaitu penyebar biji, pengendali serangga, dan penjaga keseimbangan ekosistem.
“Kalau ada jenis yang di suaka alam Banyuwangi, Ijen dan Meru Betiri, maka kami lepaskan di sana. Kalau tidak memang harus dikembalikan ke sana. Memang akhirnya butuh biaya,” ucap Nur Patria.










