Gardaanimalia.com - Aksi penyelundupan ribuan ekor burung, termasuk 111 jenis dilindungi, kembali terjadi di pintu masuk Seaport Intradiction 2 Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (27/2/2026).
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, peristiwa ini terungkap saat Petugas Karantina Lampung Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim FLIGHT Protection Indonesia Birds melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang.
Kala itu, tim memeriksa sebuah truk yang hendak masuk area dermaga. Di dalamnya, petugas menemukan 35 keranjang buah dan 25 kardus berisi 1.320 ekor burung berbagai jenis.
Hasil identifikasi mencatat, terdapat 111 ekor burung dilindungi yang diangkut, yakni cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) 17 ekor, cica daun besar (Chloropsis sonnerati) 18 ekor, dan cica daun-sayap biru (Chloropsis moluccensis) 39 ekor.
Selain itu, ada pula cica daun sumatera (Chloropsis venusta) 30 ekor, tangkar ongklet (Platylophus galericulatus) 1 ekor, ekek layongan (Cissa chinensis) 2 ekor, serta burung madu sepah-raja (Aethopyga siparaja) 4 ekor.
Sementara, 1.209 ekor lainnya terdiri dari 21 jenis berbeda dan tidak termasuk satwa dilindungi.
Sopir truk berinisial P tak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina ataupun izin pengangkutan satwa dilindungi.
“Setiap pengiriman satwa antar-area wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina. Untuk jenis yang dilindungi, juga harus disertai izin dari otoritas berwenang. Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan,” kata Donni, Senin (2/3/2026).
P mengaku diminta seorang rekannya untuk mengangkut sebanyak 23 keranjang berisi burung di wilayah Jambi dan 37 keranjang di Lubuk Seberuk pada 26 Februari 2026.
Rencananya burung-burung tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa, meliputi Depok, Serang dan Magelang.
Ketentuan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa hewan wajib melalui tindakan karantina serta dilengkapi dokumen resmi.
Selain itu, ketentuan perlindungan satwa liar diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Aturan ini melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin.
“Penanganan perkara ini selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambah Donni.
Pihak Karantina Lampung akan melakukan pengetatan pengawasan di pintu-pintu masuk demi mencegah penyelundupan dan menjaga kelestarian satwa liar.










