Gardaanimalia.com – Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (04/05/2024).
Upaya penyelundupan berhasil digagalkan usai petugas mendapatkan informasi mengenai rencana pengiriman satwa dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan informasi itu, petugas karantina segera melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.
Hasilnya, ditemukan kendaraan yang mengangkut 2.540 ekor burung.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung Akhir Santoso mengatakan ribuan ekor burung yang diamankan terdiri dari beragam spesies.
“Setelah sopir yang membawa diperiksa dan dimintakan keterangan, diketahui satwa yang diangkut oleh mobilnya berjumlah 2.540 ekor. Jenisnya pun beragam,” tulis akun Instagram Karantina Lampung, Minggu (5/5/2024).
Berikut jenis satwa yang berhasil diamankan petugas dalam upaya penyelundupan ini:
- Pentet kecil 80 ekor
- Perling abu 18 ekor
- Ciblek atau perenjak jawa 1.120 ekor
- Anakan jalak kebo atau kerak kerbau 31 ekor
- Tepus kepala abu 48 ekor
- Perkutut 156 ekor
- Jalak kebo atau kerak kerbau 475 ekor
- Pleci 195 ekor
- Gelatik batu 232 gelatik batu
- Pentet 55 ekor
- Srigunting hitam 5
- Srigunting abu 1 ekor
- Perling 79 ekor
- Pelatuk bawang 8 ekor
- Sikatan rimba dada coklat 8 ekor
- Sikatan kapas 4 ekor
- Brinji bergaris 12 ekor
- Murai batu atau kucica hutan 2 ekor
- Kutilang emas 1 ekor
- Cipoh 2 ekor
- Rambatan loreng 3 ekor
- Sikatan biru 3 ekor
- Poksai mandarin 2 ekor
Akan Dikirim dari Bandar Lampung ke Bandung
Berdasarkan keterangan sopir mobil, ribuan ekor burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan rencananya dibawa ke Bandung.
Ribuan ekor burung itu lalu diamankan petugas karena tidak memiliki dokumen persyaratan, seperti Surat Izin Angkut dan tidak dilaporkan ke pihak karantina.Â
“Karena tidak dilengkapi dengan dokumen izin angkut dan tidak dilaporkan kepada karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya,” paparnya.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung. Penindakan tegas ini, Donni sampaikan, bertujuan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa ke depannya.
“Harapan kami, para pelaku usaha kedepannya bisa mengikuti aturan, jika melintaskan satwa dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran,” tegas Donni.