Berita

Rumah Pria di Sorong Digerebek karena Simpan 169 Reptil Dilindungi

08/08/2025|Garda Animalia
Biawak waigeo yang disita dalam penegakan hukum oleh Gakkum Mapua dan Korps Polairud Baharkam Polri. | Foto: Gakkum Kemenhut

Biawak waigeo yang disita dalam penegakan hukum oleh Gakkum Mapua dan Korps Polairud Baharkam Polri. | Foto: Gakkum Kemenhut

Gardaanimalia.com – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) memeriksa seorang pria berinisial T (42) yang diduga menyimpan, menampung dan memelihara 169 ekor reptil dilindungi secara ilegal.

Ratusan satwa liar itu disimpan di rumah sekaligus kantor CV PJ di Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Pengungkapan ini bermula dari Korps Polairud Baharkam Polri yang telah terlebih dahulu melakukan penggerebekan di kediaman T pada Sabtu (3/8/2025), sekitar pukul 22.00 WIT.

Saat penggerebekan, berbagai jenis reptil dilindungi ditemukan petugas dalam keadaan hidup di kamar lantai dua rumah atau kantor milik T. 

Hasil pemeriksaan mengungkap, terduga pelaku T menjelaskan bahwa satwa tersebut berasal dari masyarakat kampung sekitar Papua Barat Daya, seperti Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw yang dititipkan secara sukarela oleh masyarakat.

"Saat penggerebekan, satwa ditemukan di dalam kamar terkunci yang kemudian dibuka paksa atas persetujuan pemilik rumah," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel, dalam Media Indonesia, Kamis (7/8/2025).

Reptil yang diamankan terdiri dari 62 ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), 54 ekor biawak hijau (Varanus prasinus), 46 ekor biawak waigeo (Varanus boehmei), 6 ekor biawak misool (Varanus reisingeri), dan 1 ekor biawak aru (Varanus becarii).

Saat ini seluruh reptil telah diserahkan kepada penyidik PNS Balai Gakkumhut Mapua sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan, Tim PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua akan menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa ilegal, serta menelusuri perizinan usaha yang dimiliki oleh CV PJ. 

Ia melanjutkan, perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati di wilayah Papua Barat Daya.

"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa dilindungi dan mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga menyasar aktor-aktor di baliknya,” ujar Fredri.

Atas perbuatannya, T diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), seperti yang tertulis pada UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.


Penulis: Nadaa