Berita

Sadar Akan Konservasi, Remaja di Batu Serahkan Elang Tikus ke BBKSDA

21/07/2026|Irvan Sjafari
Elang tikus peliharaan yang diserahkan kepada BBKSDA Jawa Timur Foto BBKSDA Jatim - Sadar Akan Konservasi Remaja di Batu...

Elang tikus peliharaan yang diserahkan kepada BBKSDA Jawa Timur. | Foto: BBKSDA Jatim

Gardaanimalia.com - Firman, siswa pondok pesantren setingkat SMA kelas 1, tanpa sengaja menemukan seekor elang tikus (Elanus caeruleus) yang dijual di media sosial Facebook. Warga Kelurahan Sisir, Kota Batu, ini tertarik dan memutuskan memesannya. 

Elang tikus itu sempat dipeliharanya selama dua tahun, hingga sang ibu, Nunik, mulai bertanya-tanya jangan-jangan burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi. 

Setelah mencari tahu, Nunik akhirnya mengetahui bahwa elang tikus termasuk satwa yang dilindungi. Ia pun mendorong anaknya untuk melapor ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Setelah mendapat laporan, Tim Matawali BBKSDA Jawa Timur melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) 17 Malang mengevakuasi satwa tersebut pada Kamis (16/7/2026). 

Dengan sukarela Firman dan keluarga menyerahkan satwa dilindungi tersebut. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan sehari sebelumnya kepada petugas BBKSDA Jawa Timur. 

Analis Konservasi Kawasan BBKSDA Jawa Timur, Agus Irwanto, menyampaikan bahwa satwa dalam kondisi sehat dan terawat. Sebagai petugas, ia mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang sadar bahwa satwa liar seharusnya tetap berada di alam. 

Alhamdulillah anaknya tidak rewel, nurut saat ibunya bilang kalau satwanya itu dilindungi undang-undang. Saya yang mengedukasi ibunya via WhatsApp bahwa itu satwa dilindungi,” kata Agus Irwanto kepada Garda Animalia, Sabtu (18/7/2026). 

Uploaded content
Pengamanan elang tikus (Elanus caeruleus) oleh BBKSDA Jawa Timur. | Foto: BBKSDA Jatim

Menurut Agus, kasus ini bukan yang pertama. Banyak penyerahan satwa ke BBKSDA Jatim berawal dari ketidaktahuan masyarakat mengenai jenis-jenis satwa dilindungi. Setelah mengetahuinya, mereka mencari kontak instansi berwenang untuk menyerahkan satwa tersebut. 

“Semua satwa hasil penyerahan akan dikirim ke Unit Penyelamatan Satwa di Sidoarjo untuk proses pemeriksaan lanjutan, direhabilitasi, kemudian dilepasliarkan. Tentu ini akan melalui penilaian akhir apakah satwa layak dilepasliarkan,” terangnya. 

Selama proses evakuasi, petugas turut memberikan edukasi kepada keluarga mengenai peran ekologis elang tikus sebagai predator alami pengendali populasi tikus di lahan pertanian, sekaligus menjelaskan aspek hukum terkait perlindungan dan pemanfaatan satwa liar.

“Anak-anak perlu memahami bahwa satwa liar bukanlah hewan peliharaan, melainkan bagian penting dari ekosistem yang harus tetap hidup bebas di alam,” imbuh Agus.

Ia juga menambahkan, penyerahan satwa secara sukarela merupakan salah satu bentuk keberhasilan pendekatan konservasi berbasis edukasi. Kesadaran bahwa satwa liar harus hidup di habitat alaminya, menurutnya, mulai tumbuh pada generasi muda, biasanya sejak usia sekitar 17 tahun. 

“Seperti awal tahun ini, ada pemuda di Singosari yang menemukan trenggiling di kebun, lalu menghubungi call center dan menyerahkannya ke BBKSDA Jatim,” pungkasnya.