Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Arifin Al Alamudi
3 min read
2025-05-02 08:39:44
Iklan
Ipda Asido dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus perdagangan sisik trenggiling pada Senin (28/4/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi/Garda Animalia

Gardaanimalia.com - Sebanyak 1,2 ton sisik trenggiling keluar secara ilegal dari gudang Polres Asahan ke rumah anggota TNI Serka M. Yusuf Harahap sekitar Oktober 2024.

Sisik trenggiling tersebut dipindahkan atas permintaan anggota Polres Asahan, Bripka Alfi Hariadi Siregar. Kala itu, ia meminta izin menitip barang kepada Yusuf karena gudang Polres Asahan mau dibersihkan.

Sebulan kemudian, Bripka Alfi, Serka Yusuf, dan Serda Rahmadani Syahputra (Dani) berencana menjual 320 kilogram sisik trenggiling kepada Alex, calon pembeli dari Aceh dengan harga Rp900 ribu per kilogram. Nominal itu lebih tinggi dari perkiraan harga awal, yaitu Rp600 ribu per kilogram.

Jika terjual dengan harga Rp600 ribu per kilogram, Alfi akan memberikan Rp400 ribu per kilogram pada Kanit-nya. Sementara, Yusuf dan Dani akan dapat bagian Rp200 ribu per kilogram.

Mereka mengemas 320 kilogram sisik trenggiling ke dalam sembilan kotak kardus dan akan dikirim melalui ekspedisi PT RAPI.

Belum sempat barang dikirim, ketiganya beserta Amir Simatupang (sipil, kaki tangan Alex) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan penegak hukum dari Pomdam I/BB, Polda Sumut, dan Gakkum KLHK.

Tim gabungan juga mengamankan sisa 858 kilogram sisik trenggiling di kios rumah Yusuf yang belum terjual.

Keterangan Kaumintu Polres Asahan

Lantas dari mana 1,2 ton sisik trenggiling itu berasal? Mengapa ada di Gudang Polres Asahan?

Hakim Pengadilan Negeri Kisaran mencoba menggali pertanyaan ini pada persidangan lanjutan Senin (28/4/2025) dengan mendatangkan saksi Ipda Asido, Kaurmintu (Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan) Polres Asahan kala itu.

Amir Simaputang jadi satu-satunya terdakwa di persidangan ini. Serka Yusuf dan Serda Dani jadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Militer Medan.

Di pihak lain, Bripka Alfi Hariadi Siregar hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Ia juga dihadirkan untuk memberikan keterangan pada Senin (28/4/2025).

Kepada Ipda Asido, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani mempertanyakan dari mana asal usul sisik trenggiling seberat 1,2 ton tersebut dan mengapa begitu mudah keluar dari Gudang Polres Asahan.

Asido menjelaskan bahwa ia menjabat sebagai Kaurmintu Polres Asahan sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025.

Selama menjabat, ia mengaku tidak pernah ada sisik trenggiling tercatat register sebagai alat bukti. Ia juga mengatakan selama menjabat di Tipiter Polres Asahan tidak ada penyidikan terkait sisik trenggiling.

“Per tanggal 14 Oktober 2024 saya baru masuk di Satreskrim. Setelah itu saya cek satu-satu apakah ada dilakukan penyitaan terhadap sisik tringgiling tersebut. Namun, hasil pengecekan saya, tidak ada di dalam buku register kita, tak ada penyitaan sisik trenggiling yang dilakukan penyidik. Itu pengetahuan saya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan secara pribadi tidak pernah mencatat atau melihat adanya surat penyitaan atau masuknya barang bukti sisik teringgiling. Ia sudah pernah mengecek secara detail satu per satu register yang ada.

“Nomor register saya lihat satu per satu. Karena yang melakukan pencatatan itu kan anggota saya banyak, tetapi dalam hal ini saya secara menyeluruh memeriksa. Dalam hal ini memang tidak ada dilakukan penyitaan terhadap sisik teringgiling, tidak ada yang mulia,” ujarnya.

Ia menjelaskan secara prosedur, ketika ada personel yang menyita dan mengeluarkan surat penyitaan, ialah yang mengeluarkan nomor registernya.

Ketika sudah ada penomoran baru, personel kepolisian bisa melakukan penyitaan terhadap barang secara resmi. Sedangkan untuk mekanisme penyimpanan barang bukti, ia mengaku bukan kapasitasnya untuk menjawab. 

“Sepengetahuan saya, tidak akan mungkin orang di gudang barang bukti menerima barang bukti tanpa adanya surat. Flashback ke belakang, kalau mereka mengatakan seperti itu, itu bukan kapasitas saya. Mereka (polisi lain) pun, ya, punya SOP masing-masing. Ini sepengetahuan saya. Tahanan saja kalau tidak masuk surat jalannya, mereka gak mau menerima dulu. Karena itu akan jadi tanggung jawab mereka ketika ada sesuatu,” terangnya.

Asido menjelaskan, ada CCTV yang dipasang di objek yang dirasa penting di Polres Asahan. Gudang termasuk salah satunya objek yang dianggap penting. Setiap peralihan atau pergeseran barang bukti bisa terlihat dan jadi tanggung jawab masing-masing unit. 

Setelah disita, barang bukti akan melalui proses pelaporan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah dipindahkan ke kejaksaan, barang tersebut tetap akan dicatat sebagai barang yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Apabila tidak ada pelaporan, maka petugas dilarang melimpahkannya ke kejaksaan dan barang bukti akan tetap berada di gudang penyimpanan.

“Kalau untuk izin, kami tidak dalam tahap untuk memberikan izin barang bukti keluar atau masuk, kami hanya meregister. Adanya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik itu kami catatkan dan laporkan secara berjenjang dari mulai SAT TAHTI (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) sampai ke Polda. Jadi ketika adanya barang bukti yang dilakukan penyitaan, tetap harus dicatatkan oleh kami. Karena penomoran penyitaan itu adanya di ruangan saya. Jadi ketika penyidik melakukan penyitaan, tidak akan mungkin bisa keluar surat perintah penyitaan tanpa adanya pencatatan dari kami, soalnya kami yang memberi nomor,” ungkapnya.

Hinca Panjatain: Ungkap Asal-usul Sisik Trenggiling di Gudang Polres Asahan!

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan hadir di persidangan kasus sisik trenggiling sebagai saksi ahli pada 24 April 2025. Hinca meminta hakim dan para penegak hukum untuk mengupas tuntas kasus penjualan trenggiling ini.

“Karena itu saya minta pada majelis hakim, tidak boleh hanya satu terdakwa, ini kasusnya semua orang harus dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Hinca.

Ia mengaku senang karena majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dia mintakan, yaitu Bripka Alfi dan ‘Kanit’ yang disebut Alfi sebagai pemilik barang dan akan mendapat bagian dari hasil penjualan. Hinca mendukung hakim dan aparat penegak hukum mengungkap duduk perkara secara jelas.

“Karena ini menyangkut lokusnya ada di Polres Asahan, tentu ya harus terang-benderang. Mengapa (1,2 ton sisik trenggiling) ada di Polres Asahan? Kalau itu barang bukti, barang bukti milik siapa dan kasus apa? Kalau bukan barang bukti, kenapa ada di situ? Kenapa begitu bebasnya orang mengambilnya. Polres Asahan sebagai penegak hukum kan seharusnya jagain barang yang seharusnya jadi bukti peristiwa hukum, tetapi kenyataannya keluar dari situ,” beber Hinca.

Poin lainnya yang ditekankan oleh Hinca adalah kasus ini jangan hanya berfokus di Polres Asahan saja. Harus ditelusuri asal usul sisik trenggiling itu dari mana, kemudian pembelinya (Alex dari Aceh) yang belum ditangkap juga harus dikejar oleh Gakkum KLHK.

“Saya bilang gak fair kalau cuma berhenti lokusnya di Polres Asahan. Gakkum KLHK yang menangani perkara pertama ini tugasnya bukan hanya menangkap lalu menyerahkan ke jaksa, justru harus membongkar dari mana asal muasal si trenggiling itu dibunuh, disiksa, dan kemudian jadi kulit trenggiling itu. Kenapa itu kita sampaikan? Karena ini kasus besar, sudah mendunia ini. Saya concern menekan Cina untuk berhenti membeli kulit trenggiling dan dagingnya itu,” jelasnya.

Poin ketiga yang ditekankan oleh Hinca adalah soal kerugian ekologis. Menurut hasil riset KLHK dan IPB, satu ton sisik trenggiling senilai dengan Rp298 miliar.

Sementara, ia mengatakan, ada puluhan sidang lain terkait kasus trenggiling dalam setahun. Negara menanggung kerugian yang sangat besar jika semua barang bukti dikalkulasikan.

Hinca mengaku kaget ketika majelis hakim bilang ‘sudah ada rencana bagi-bagi’ antara Bripka Alfi Siregar, Serka Yusuf, dan Serda Dani.

Dalam keterangan persidangan, jika sisik trenggiling berhasil dijual Rp600 ribu per kilogram, maka Alfi akan memberikan Rp400 ribu untuk ‘kanit’ dan Rp200 ribu untuk Yusuf dan Dani.

“Katanya ada pembagian 600, 400, dan 200. Makanya saya kira ini tantangan kawan-kawan kejaksaan untuk membuktikannya. Jikalau nanti tanggalnya pas, saya akan hadir untuk mendengarkan putusan itu. Setelah ini saya juga langsung telepon Kapolda, saya telepon Kapolri, jika ada kesempatan nanti rapat di DPR saya tanyakan nanti kenapa ada kasus seperti ini. Supaya tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan ilegal Kabupaten Asahan Sumut
Writer: Arifin Al Alamudi
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25