Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Tersangka Jual Beli Satwa
Gardaanimalia.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tersangka perdagangan satwa berupa burung langka dan dilindungi, Selasa (12/10) di wilayah Sidoarjo.
Dilaporkan dari republika.com, KBP Kusumo Wahyu Bintoro, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengatakan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya. Pelaku berinisal M (48) tersebut merupakan warga Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 3 ekor burung cendrawasih toowa cemerlang, 4 ekor burung cendrawasih kuning, 1 ekor burung cendrawasih mati kawat, 2 ekor burung cendrawasih raja, 1 ekor burung cendrawasih botak, 5 ekor burung betet, serta 7 ekor burung nuri bayan.
“Rata-rata satwa jenis burung tersebut berasal dari Papua,” papar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/10).
Menurutnya penangkapan ini dilakukan karena pelaku telah melakukan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati terutama satwa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
"Masih dalam tahap penyelidikan kami, bahwa tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kami," jelas Kusumo.
Sejumlah burung endemik selundupan tersebut direncanakan untuk dipasarkan secara ilegal melalui media sosial.
Burung cenderawasih dibanderol seharga Rp4 juta per ekor dan burung nuri bayan dibanderol dengan harga satu Rp1,5 juta.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
