Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Satwa Liar Hasil Patroli Mendadak Dilepasliarkan di Hutan Lindung

174
×

Satwa Liar Hasil Patroli Mendadak Dilepasliarkan di Hutan Lindung

Share this article
Lepas liar satwa hasil operasi mendadak di Kabupaten Kaimana. | Foto: Instagram BBKSDA Papua
Lepas liar satwa hasil operasi mendadak di Kabupaten Kaimana. | Foto: Instagram BBKSDA Papua

Gardaanimalia.com – Jumat (30/8/2024) lalu, sebanyak 29 ekor satwa dilindungi berhasil dilepasliarkan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

“Satwa yang dilindungi Undang-Undang berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Kawasan Hutan Lindung (HL) Tanggaromi-Wermura,” tulis BBKSDA Papua Barat di akun Instagramnya, Rabu (4/9/2024).

Pelepasliaran ini dilakukan oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Kaimana BBKSDA Papua Barat bersama Badan Karantina Indonesia.

Jenis satwa liar yang pulang ke habitatnya itu terdiri dari 6 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 17 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan kuskus pontai (Spilocuscus maculatus).

Selain itu, dilepasliarkan juga 4 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 1 ekor mambruk ubiaat (Goura christata).

Dalam IUCN Red List, kakatua koki, kasturi kepala-hitam, kuskus pontai, dan nuri bayan berstatus risiko rendah (least concern).

Sementara, mambruk ubiaat berstatus rentan (vulnerable).

Sejumlah 29 satwa yang dilepasliarkan itu merupakan hasil kegiatan operasi mendadak yang dilaksanakan sejak 23 hingga 25 Agustus 2024 di Kabupaten Kaimana.

Dalam operasi itu, diselamatkan total 32 jenis satwa liar yang dilindungi.

Dari 32 satwa yang diselamatkan, masih ada tiga ekor satwa yang belum dilepasliarkan karena Kabupaten Kaimana bukanlah habitat satwa tersebut.

Jenis itu adalah nuri ambon dan kakatua maluku yang berhabitat di Kepulauan Maluku.

Tak hanya mengamankan satwa, BBKSDA Papua juga akan melakukan berbagai upaya tindak lanjut untuk memberikan peningkatan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat.

Sosialisasi dan penyadartahuan dilakukan pihaknya terkait perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Selain itu, juga peraturan mengenai Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi yang tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments