Gardaanimalia.com – Satwa liar dengan jumlah puluhan ekor telah ditranslokasi atau dipindahkan ke daerah asalnya, pada 14 Juli 2024 pukul 20.00 WITA.
Puluhan satwa tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari penyelundupan di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Translokasi satwa tersebut menggunakan transportasi laut, yaitu dengan KM (kapal motor) Dobonsolo tujuan Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Adapun jumlah hewan endemik Maluku dan Papua tersebut adalah mencapai 30 ekor. Terdiri dari 28 unggas dan 2 ekor walabi atau kangguru kecil.
Melansir dari rri.co.id, kronologi pengamanan seluruh satwa dilakukan sekitar dua bulan yang lalu di atas kapal PT Pelni.
Diamankan oleh petugas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Murhum, Karantina Hewan, Kepolisian KP3, Pos TNI Al Baubau, serta BKSDA Baubau.
Pada waktu diperiksa, petugas cuman mendapatkan satwa liar di dek kapal tanpa adanya pemilik. Rencananya satwa akan dibawa ke Pulau Jawa sesuai arah kapal Pelni saat itu.
Temuan Ketiga Satwa Ilegal di Pelabuhan Murhum
Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara Sakrianto Djawie menyampaikan bahwa temuan satwa tanpa dokumen sudah terjadi tiga kali di Pelabuhan Murhum selama periode Januari-Juli 2024.
Kali ini adalah temuan terbesar lantaran jumlah satwanya jauh lebih banyak dan bervariasi dari temuan sebelumnya.
“Ini adalah temuan ketiga kali,” ujar Sakrianto Djawie, Minggu (14/7/2024).
Pada kasus kedua, seorang tersangka berhasil diamankan. Saat ini, tersangka tersebut sudah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara.
“Rata-rata saat ditanya di atas kapal tidak ada yang mengaku,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang investigasi terkait ada atau tidaknya peran dari orang-orang kapal sehingga hewan-hewan seperti ini bisa lolos.
Temuan yang terjadi berkali-kali ini membuat BKSDA akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BKSDA Maluku.
Harapannya agar satwa dilindungi di wilayahnya tidak kembali diselundupkan, diangkut, atau diperdagangkan secara ilegal.
“Proses hukum kita akan tegakan, dan sudah ada yang kita proses hukum untuk kasus ini,” imbuhnya.
Bagi pelaku yang tak bertanggung jawab mengangkut atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat terancam hukuman penjara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, berupa hukuman 5 tahun penjara.