Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Sebanyak 3.092 Burung Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Diamankan Petugas

1375
×

Sebanyak 3.092 Burung Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Diamankan Petugas

Share this article
Sebanyak 3.092 Burung Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Diamankan Petugas
Foto : Gatra/Karvarino

Gardaanimalia.com – Penyelundupan ribuan burung ilegal dari Lampung menuju Bogor berhasil digagalkan tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan FLIGHT : Protecting Indonesia’s Bird di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Sabtu (9/11) malam.

Sebanyak 3.092 burung yang dikemas dalam 78 keranjang dan 37 dus berhasil diamankan petugas dari sebuah mobil minibus jenis Panther berwarna silver bernomor polisi B 1071 BYY yang membawa ribuan burung ini melalui pelabuhan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Burung-burung yang diamankan terdiri dari 21 jenis diantaranya, burung Gelatik, Ciblek, Jalak kebo, Burung madu, Pleci, Cucak ijo, Prenjak, Srendit dan Cucak ranting.

Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Ipda Mustolih mengatakan bahwa Lampung hanya menjadi tempat transit pengiriman ribuan burung tersebut.

“Burung-burung tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau untuk dikirim ke alamat Gunung Sindur, Bogor atas nama Adi Irawan,” ujar Mustolih dikutip dari Antara.

Menurutnya, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, seperti sertifikat kesehatan hewan dan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN).

“Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait burung-burung yang akan dikirim itu,” terangnya.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Karantina Pertanian untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang telah melanggar dan terancam Pasal 6 ayat a dan c Undang-Undang No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Pasal 5 Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh. Jumadh mengatakan bahwa penyelundupan satwa burung dari Sumatera tujuan Jawa cukup sering terjadi.

“Dari bulan Januari – November 2019 dengan frekuensi 31 kali upaya penyelundupan berhasil kami gagalkan,” ujar Jumadh dikutip dari akun @barantan_ri

Setelah dilakukan pengujian PCR untuk penyakit flu burung dan dinyatakan sehat, pihaknya menyerahkan burung-burung tersebut kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Lampung untuk dilepasliarkan.

“Semoga upaya yang telah dilakukan oleh Karantina Pertanina dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan satwa,” tegasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments