Gardaanimalia.com - Baru-baru ini kejadian penyelundupan penyu kembali terjadi di sekitar pesisir Pantai Teluk Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pada Jumat (14/3/25), unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Jembrana yang dipimpin Kepala Satuan Polairud Polres Jembrana AKP. I Putu Suparta turun tangan dalam penyelidikan ini.
Sebelumnya, Gakkum Satuan Polairud Polres Jembrana telah mendapatkan informasi tentang upaya penyelundupan sehingga melakukan penyisiran di sekitar Teluk Gilimanuk.
Dilansir dari baliprawana.com, pada pukul 01.30 WITA di Gang IV Linkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Jembrana anggota kepolisian melihat gerak-gerik seorang pria mencurigakan.
Pria itu mengendarai motor Yamaha Mio hitam yang menarik sebuah gerobak kayu.
Akan tetapi, laki-laki itu tampaknya menyadari bahwa diikuti anggota Gakkum Satuan Polairud sehingga memilih kabur dan meninggalkan motor beserta gerobaknya.
Setelah diperiksa, terdapat tiga penyu hijau (Chelonia mydas) yang berstatus dilindungi di dalam gerobak.
Sementara, penyelidikan yang dilakukan anggota kepolisian lain pada pukul 02.00 WITA di pinggir pantai di Teluk Gilimanuk juga berhasil menemukan dua ekor penyu
“Identitas pelaku sudah diketahui, kami melakukan penggeledahan di rumahnya dan di dalam kulkas rumahnya menemukan penyu dalam kondisi sudah terpotong,” ujar Kepala Polres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto pada Sabtu (15/3/2025) dilansir dari Antara Bali.
Penyu-penyu yang masih hidup itu langsung dititipkan ke Kelompok Pelestarian Penyu Kurma Asih dan dilakukan pemeriksaan.
“Lima ekor penyu terdiri dari dua jantan dan tiga betina. Empat ekor penyu dalam kondisi sehat dan segera bisa dilepasliarkan ke laut sedangkan satu ekor penyu jantan perlu perawatan karena stres,” ujar Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana Ahmad Januar ke Antara Bali.
Empat penyu dalam kondisi sehat sudah dilepasliarkan di Pantai Perancak, Jembrana pada Selasa (18/2/2025).
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko pun berharap pelaku bisa segera tertangkap dan mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan agar jera.
Tidak hanya itu, Ratna juga memberikan apresiasi ke semua pihak atas penyelamatan penyu-penyu itu.
Dilansir dari detikbali, saat ini polisi telah menetapkan satu orang berinisial IAP (45 tahun) warga Kelurahan Gilimanuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atas penyelundupan satwa yang dilakukan.
Penggagalan penyelundupan satwa dilindungi ini juga pernah terjadi pada (13/1/2025) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk yang memasuki wilayah Desa Pangeragoan, Kecamatan Pekutatan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil menggagalkan 29 ekor penyu hijau yang diangkut menggunakan mobil pikap.
Penyelundupan dan perdagangan ilegal Chelonia mydas diduga karena dagingnya masih dikonsumsi. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyu yang terpotong di dalam kulkas.
Satwa petualang samudra ini masih dieksploitasi secara besar-besaran walau sudah berstatus endangered (terancam punah) di IUCN.
Dewi (2014) menyebutkan bahwa telur dan daging penyu adalah komoditas mahal, selain untuk konsumsi bagian karapasnya digunakan sebagai bahan kerajinan.
Srimulyaningsih et al. (2010) mengatakan bahwa penyu hijau memiliki nilai komersial sangat tinggi, telur dan daging menjadi sumber protein hewani, kulit menjadi bahan pembuatan tas dan baju, minyaknya digunakan sebagai bahan kosmetik, tulangnya sebagai bahan pupuk, serta karapas atau tempurung sebagai aksesoris rumah.