Gardaanimalia.com - Sebanyak 25 kilogram sisik trenggiling berhasil diamankan dari upaya perdagangan ilegal oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat bersama COP (Centre for Orangutan Protection) di Kota Padang, Selasa (23/9/2025).
Puluhan kilogram sisik itu disimpan dalam sebuah karung plastik oleh tiga terduga pelaku yang turut diringkus tim gabungan. Ketiganya adalah DW (53) warga Mentawai, serta BW (51) dan RF (34) warga Pesisir Selatan.
Operasi tersebut juga mengamankan satu kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Para pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, menyampaikan bahwa tim gabungan masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan bakal ada pelaku lain yang diamankan.
BKSDA Sumbar bersama para pihak berkepentingan lainnya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang kerap terjadi. Mengingat, keberadaan satwa liar di alam, khususnya untuk jenis-jenis dilindungi, terus terancam dan menjadi incaran para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar atas pengungkapan kasus ini,” kata Hartono melalui siaran pers, Rabu (24/9/25).
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan dugaan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa-satwa yang dilindungi. Aturan ini diurai dalam pasal Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) Jo. PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Akibatnya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Manis javanica atau trenggiling adalah jenis satu-satunya mamalia bersisik di dunia dan dilindungi undang-undang. Status konservasi satwa dari famili Manidae ini menurut IUCN Red List adalah critically endangered, yaitu berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Satu kilogram sisik trenggiling biasanya berasal dari 3 sampai 4 ekor trenggiling. Dengan perhitungan ini, maka 25 kilogram barang bukti yang diamankan di Padang diperkirakan berasal dari 100 ekor trenggiling yang terbunuh.
BKSDA pun mengimbau masyarakat untuk turut bersama-sama mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi yang merupakan kekayaan keanekaragaman hayati bangsa.
Dukungan ini dapat berupa menghentikan aktivitas perdagangan ilegal satwa liar, terutama jenis yang dilindungi, dan melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa dilindungi.
Penulis: Bayu Nanda











