[caption id="attachment_22878" align="aligncenter" width="934"] Ilustrasi biawak tanpa telinga. | Foto: Chien C Lee/Wikimedia Commons[/caption]
Gardaanimalia.com - Kasus kejahatan perdagangan 40 biawak kalimantan atau biawak tak bertelinga telah diungkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak. Pengungkapan dilakukan Sabtu (9/3/2024) pukul 00.30 WIB.
Perdagangan ilegal satwa liar itu diketahui dari informasi adanya pengiriman satwa dalam kotak plastik di Pelabuhan Dwikora Pontianak yang terletak di tepi Sungai Kapuas, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers pada Rabu (13/3/2024).
Konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polresta Pontianak dan BKSDA Kalimantan Barat tersebut dilaksanakan di Gedung Satreskrim Polresta Pontianak.
Antonius mengatakan, usai mendapat informasi, petugas lakukan pemeriksaan dan menemukan satwa liar yang diduga berstatus dilindungi.
"Satwa kemudian dibawa ke Polresta untuk diamankan serta memastikan status perlindungannya melalui koordinasi dengan BKSDA Kalimantan Barat," tertulis dalam unggahan BKSDA Kalbar, Sabtu (16/3/2023).
Hasil koordinasi menunjukkan, hewan itu benar adalah biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis). Statusnya dilindungi Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.


Septian
Belum ada deskripsi