Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Selamat, 40 Biawak Tak Bertelinga Gagal Diperdagangkan ke Semarang

513
×

Selamat, 40 Biawak Tak Bertelinga Gagal Diperdagangkan ke Semarang

Share this article
Ilustrasi biawak tanpa telinga. | Foto: Chien C Lee/Wikimedia Commons
Ilustrasi biawak tanpa telinga. | Foto: Chien C Lee/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Kasus kejahatan perdagangan 40 biawak kalimantan atau biawak tak bertelinga telah diungkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak. Pengungkapan dilakukan Sabtu (9/3/2024) pukul 00.30 WIB.

Perdagangan ilegal satwa liar itu diketahui dari informasi adanya pengiriman satwa dalam kotak plastik di Pelabuhan Dwikora Pontianak yang terletak di tepi Sungai Kapuas, Kalimantan Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers pada Rabu (13/3/2024).

Konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polresta Pontianak dan BKSDA Kalimantan Barat tersebut dilaksanakan di Gedung Satreskrim Polresta Pontianak.

Antonius mengatakan, usai mendapat informasi, petugas lakukan pemeriksaan dan menemukan satwa liar yang diduga berstatus dilindungi.

“Satwa kemudian dibawa ke Polresta untuk diamankan serta memastikan status perlindungannya melalui koordinasi dengan BKSDA Kalimantan Barat,” tertulis dalam unggahan BKSDA Kalbar, Sabtu (16/3/2023).

Hasil koordinasi menunjukkan, hewan itu benar adalah biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis). Statusnya dilindungi Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Biawak Kalimantan Diperdagangkan ke Semarang

Selain barang bukti hewan dilindungi, petugas juga menahan terduga pelaku berinisial DC di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Informasinya, biawak-biawak itu akan diperdagangkan dengan harga Rp400-800 ribu per ekornya di Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

DC terancam sanksi pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Kepala BKSDA Kalbar RM Wiwied Widodo mengapresiasi jajaran Polres Pontianak terutama Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak, serta pihak yang membantu menyelamatkan satwa-satwa endemik Kalimantan Barat.

Selanjutnya, seluruh biawak tak bertelinga akan menjalani pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi dan habituasi hingga siap untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Biawak tak bertelinga ini adalah hewan yang sebarannya ada di Kalimantan Barat hingga perbatasan Kalimantan-Serawak (negara bagian di Malaysia).

BKSDA Kalbar juga menyampaikan bahwa biawak kalimantan ini mempunyai kulit yang bersisik. Hewan yang hidup di perairan atau sungai jernih ini menjadi indikator kesuburan tanah dan ekosistem di wilayah yang menjadi habitatnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments